Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Kompol Edward Zulkarnain, Kompol Petrus Parningotan Silalahi dan Kompol Ardian Rahayudi.
Penarikan mereka dari penugasan di KPK tertuang dalam telegram Kapolri nomor ST/1109/V/KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021. Telegram itu ditandatangani oleh Karobinkar SDM Polri Brigjen Bariza Sulfi.
Telegram penarikan ini keluar satu hari sebelum pegawai KPK yang dinyatakan lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan dilantik menjadi ASN.
Setelah ditarik dari KPK, Kompol Edward Zulkarnain dan Kompol Petrus Parningotan Silalahi dimutasi menjadi Pamen Polda Metro Jaya. Sedangkan Kompol Ardian Rahayud dimutasi menjadi Pamen SSDM Polri.
Mabes Polri belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengapa tiga penyidik itu ditarik dari penugasan di KPK.
Tidak Ada Nama AKP Robin
Selain itu, dalam telegram ini tidak ada nama AKP Stepanus Robin Pattuju. Sebelumnya, ia telah diberhentikan oleh Dewas KPK terhitung sejak Senin (31/5).
ADVERTISEMENT
AKP Robin diberhentikan secara tidak hormat karena memeras dan menerima suap dari Wali Kota Tanjung Balai H.M Syahrial senilai Rp 1,5 miliar.
AKP Robin merupakan penyidik KPK yang berasal dari Polri dan berstatus aktif sebagai anggota Polri.
Mabes Polri juga belum memberikan keterangan terkait tidak ada penarikan AKP Robin dari KPK.