Kata Mahfud soal KPK Jerat Hasto Tersangka Dinilai Politis

26 Desember 2024 20:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Menko Polhukam Mahfud MD ditemui di Fakultas Hukum UGM, Rabu (31/7/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Menko Polhukam Mahfud MD ditemui di Fakultas Hukum UGM, Rabu (31/7/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi terkait adanya tudingan politis terhadap KPK yang menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Hasto dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) fraksi PDIP DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Menurut Mahfud, jika ada tudingan politis macam itu, lembaga antirasuah mesti membuktikannya ke publik bahwa tudingan itu tak benar.
"[Penetapan Hasto sebagai tersangka] itu wewenang KPK, wewenang penegak hukum. Biar dipertanggungjawabkan secara hukum, secara transparan," kata Mahfud kepada wartawan di MMD Initiative, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).
"Kalau itu dianggap politik, ya, silakan aja dipertanggungjawabkan kepada publik," jelas dia.
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersiap menyampaikan keterangan pers terkait Pilkada 2024 di Jakarta, Rabu (20/11/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Pengumuman Hasto sebagai tersangka itu disampaikan KPK lewat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/12) kemarin.
Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
ADVERTISEMENT
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait penetapan tersangka itu, Hasto menyebut bahwa partainya menghormati keputusan dari KPK. Ia pun menegaskan bahwa dirinya merupakan warga negara yang taat hukum.
PDIP juga menegaskan bahwa partainya dan Hasto akan menaati proses hukum yang berjalan. Kendati begitu, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy sempat menyebut bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka sebagai kriminalisasi dan politisasi hukum.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, KPK pun menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tersebut murni penegakan hukum alih-alih bermotif politis.