Kata Menhub soal Masinis KA Argo Bromo Tersangka: Kami Serahkan ke Polisi

Menteri Perhubungan Dudy Purwangandhi buka suara soal Masinis KA Argo Bromo Nofiandi ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kecelakaan KA tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu.
Menurut Dudy, Kemenhub menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian.
“Saya rasa itu adalah domainnya kepolisian atau aparat penegak hukum ya. Jadi kami tentunya akan selalu mengikuti atau mentaati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk hal lain ya itu sepenuhnya kami serahkan kepada aparat kepolisian,” ujar Dudy di DPR, Rabu (30/9).
Ia pun enggan menilai apakah penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan fakta di lapangan atau tidak. Menurutnya, penetapan tersangka bukan menurut keyakinan Kemenhub.
“Ini bukan soal keyakinan,” tuturnya.
Ketika ditanya mengenai potensi masinis lainnya menjadi takut menjalankan tugas, Dudy kembali menegaskan bahwa pengusutan hukum di kasus ini sepenuhnya berada di tangan kepolisian.
“Ya ini adalah tentunya ketika pihak kepolisian menentukan atau status dari penyelidikannya itu sepenuhnya kita serahkan kepada kepolisian yang saya yakin melakukan secara profesional ya,” ujar Dudy.
Kemenhub sendiri, menurut Dudy, bakal menjalankan rekomendasi KNKT terkait pembinaan SDM dengan berkoordinasi dengan KAI.
“Kemudian berkaitan dengan KAI tentunya ya apabila memang dalam rekomendasi KNKT terkait di antaranya pembinaan SDM dan sebagainya ya tentunya harus kita jalankan juga gitu ya,” ucap Dudy.
Ia pun menegaskan KAI akan memberikan pendampingan hukum untuk Nofiandi.
“Karena yang bersangkutan adalah pegawai KAI tentunya KAI yang akan melakukan pendampingan. Kalau sesuai dengan kebijakan KAI tentunya,” tandas dia.
Adapun masinis itu dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena dianggap ragu-ragu menarik rem darurat saat sudah ada sinyal bahaya. Menurut polisi, seharusnya rem darurat bisa ditarik dari jarak yang lebih jauh.
Sebelumnya, kecelakaan ini bermula dari KRL yang menabrak taksi hijau Green SM mogok di sebuah perlintasan sebidang. KRL itu terpaksa berhenti sesaat setelah meninggalkan Stasiun Bekasi Timur, lalu ditabrak KA Argo Bromo yang melaju dari arah Jakarta.
Selain masinis, sopir Green SM sudah ditetapkan sebagai tersangka di peristiwa KRL menabrak taksi Green SM. Namun, kasusnya dinilai sebagai pidana ringan.
Adapun hasil investigasi KNKT terhadap kecelakaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sinyal kuning yang hilang
Argo Bromo dapat sinyal hijau saat keluar Stasiun Bekasi, lalu langsung bertemu sinyal merah karena ada KRL berhenti di Bekasi Timur.
Seharusnya ada sinyal kuning sebagai peringatan sebelum merah, tapi tidak muncul. Celah ini ada sejak Stasiun Bekasi dirombak tahun 2021. Gambar desainnya tak memperlihatkan kondisi ini, jadi tak ada yang sadar sampai kecelakaan terjadi.
2. Laporan darurat lambat dipahami
Masinis KRL yang menabrak taksi melapor lewat panggilan biasa, bukan tombol darurat. la bicara terlalu jauh dari mikrofon, sehingga suaranya bergema, bergetar, dan pelan. Belum ada aturan baku cara melapor saat darurat.
Butuh 3 menit 20 detik sampai petugas paham situasinya.
3. Panggilan yang tak terjawab
Masinis KRL mencoba mengabarkan keretanya berhenti di Stasiun Bekasi Timur karena ada kerumunan warga di rel.
Petugas sedang sibuk melapor soal tabrakan taksi, jadi panggilan tak terdengar.
Karena memakai panggilan biasa, tak ada tanda darurat di meja petugas. Akibatnya, tak ada yang tahu ada kereta tertahan di depan Argo Bromo.
4. Dua petugas, tak saling berkabar
KRL dihubungi petugas Pusat Kendali Selatan, Argo Bromo dihubungi petugas Pusat Kendali Timur. Tak ada prosedur agar kedua pusat kendali saling berbagi info.
Petugas Timur hanya tahu ada kecelakaan karena ikut mendengar radio, dengan info yang tak lengkap. Arahannya ke masinis Argo Bromo pun kurang tepat.
5. Sinyal peringatan yang terlewat
Sinyal merah di depan tertutup tikungan, jadi baru terlihat dari dekat. Karena itu, sebelumnya dipasang sinyal peringatan yang memberi tahu: "sinyal di depan merah, siap-siap berhenti."
Masalahnya, lampu sinyal ini sulit terlihat di malam hari. Kaca depan lokomotif penuh goresan, sehingga semua cahaya tampak buram. Masinis baru melewati sinyal hijau, jadi tidak menyangka harus berhenti.
Akibatnya, lampu peringatan itu terlewat, dan masinis baru sadar saat sinyal merah sudah dekat.
6. Masinis Argo Bromo tak tekan rem darurat
Saat melihat sinyal merah, Argo Bromo sedang di tikungan dengan kecepatan tinggi.
Masinis khawatir rem darurat bisa membuat kereta anjlok, jadi ia rem biasa dulu, lalu rem darurat setelah keluar tikungan. la belum pernah dilatih untuk situasi ini, dan memang tak ada prosedur resminya.
