Kata Menteri PPPA soal Dispensasi Nikah Remaja di Jepara
·waktu baca 3 menit

Orang tua remaja 13 tahun di Jepara mengajukan dispensasi nikah dengan remaja 15 tahun karena sudah berhubungan intim. Dispensasi ini sempat menjadi sorotan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, meminta semua pihak yang memiliki kewenangan untuk memutuskan bisa mengambil sikap dengan bijak. Pengadilan khususnya, harus memperhatikan undang-undang yang berlaku.
"Terkait dengan pengajuan dispensasi kawin, kita harapkan pihak pengadilan baik Pengadilan Agama untuk muslim dan Pengadilan Negeri untuk non-muslim, mendasarkan pada pertimbangan yang matang dan ketat, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak," kata Arifah kepada wartawan, Senin (27/10).
"Pengadilan harus mempertimbangkan berbagai aspek dan alasan yang mendesak sebelum mengabulkan atau menolak permohonan tersebut, dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku, termasuk UU Perlindungan Anak," ujar dia.
Arifah sudah berkomunikasi dengan tim terkait di Jepara, khususnya Dinas P3AP2KB Kabupaten Jepara. Pengadilan, dalam memutuskan ini, sempat meminta orang tua juga mengurus ke dinas setempat.
"Dari koordinasi kami, Dinas P3P2KB Jepara menolak memberikan dipensasi dengan pertimbangan kesehatan dan kelayakan usia untuk menikah," ucap dia.
Pemkab Jepara mendapat permohonan dispensasi nikah dari orang tua remaja berusia 13 tahun dan 15 tahun. Dispensasi ini dilakukan agar orang tua bisa menikahkan keduanya sesuai dengan UU yang berlaku.
Kepala DP3AP2KB Jepara, Mudrikatun, mengungkapkan, salah satu yang mengajukan permohonan dispensasi nikah ialah perempuan berusia 13 tahun dan pria berusia 15 tahun. Saat mengajukan, pihak perempuan tidak hamil.
"Tidak hamil. Tapi karena memang sudah sering melakukan hubungan badan. Sehingga untuk menghindari zina, orang tua mereka mengajukan dispensasi kawin,” jelas Mudrikatun saat ditemui di kantornya, Kamis (23/10).
Namun dengan alasan kesehatan dan kelayakan usia untuk menikah, pihaknya menolak permohonan itu. Kedua orang tua Anak Baru Gede (ABG) itu juga sempat memohon-mohon untuk dikabulkan tapi pihaknya tetap enggan memberikan dispensasi kawin.
"Kami tolak permohonannya. Karena umur segitu tentu belum siap untuk berumah tangga. Mentalnya, fisiknya, psikologisnya belum siap. Urusan kesehatan juga menjadi pertimbangan, sehingga kami harus tegas dengan tidak memberikan rekomendasi dispensasi kawin,” tuturnya.
MUI Bicara
Ketua MUI Jateng KH Ahmad Daroji mengatakan, meski dalam agama Islam diperbolehkan melakukan pernikahan dini. Namun, itu melanggar aturan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia minimal untuk menikah yakni 19 tahun untuk pria maupun wanita.
"Ya seharusnya ditolak karena melanggar UU Perkawinan meskipun sebenarnya seorang perempuan sudah boleh menikah sepanjang sudah datang bulan," ujar Daroji, Jumat (24/10).
"Dispensasi nikah itu bisa diberikan ketika perempuan sudah hamil duluan. Jadi agar anaknya punya bapak, kalau tidak (hamil duluan) ya jangan. Kita harus mematuhi aturan negara," jelas dia.
Di sisi lain, Ketua MUI Jepara, menilai permohonan itu sebaiknya diterima untuk menghindari mudarat yang lebih besar karena pemohon sudah melakukan hubungan intim.
"Kalau saya, demi kemaslahatan di kasus ini, ya diperbolehkan. Adanya dispensasi berarti kan ada sesuatu yang mendesak. Menurut saya diperbolehkan, karena jalan terbaiknya gitu," katanya saat dihubungi lewat telepon, Jumat (24/10).
