Kata 'Mr. Terima Kasih' soal Dipolisikan atas Penipuan Investasi Rp 80 M di Bali

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sergei Domogatskii alias Mr. Terima Kasih. Foto: Instagram/@@mr.terimakasih
zoom-in-whitePerbesar
Sergei Domogatskii alias Mr. Terima Kasih. Foto: Instagram/@@mr.terimakasih

Warga Rusia, Sergei Domogatskii (40 tahun), atau yang dikenal dengan nama “Mr. Terima Kasih”, buka suara soal kasus penipuan online terkait investasi properti sekitar Rp 80 miliar di Bali. Kerugian ini dialami 29 WNA yang menjadi korban.

Sergei mengatakan seluruh dana investor telah diinvestasikan dalam proyek pembangunan. Namun, terjadi keterlambatan proses serah terima proyek sehingga memengaruhi jadwal konstruksi.

Ia menambahkan tengah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan agar pembangunan dapat dilanjutkan, namun tidak menjelaskan secara rinci dokumen apa yang dimaksud.

“Saya hanya mengalami keterlambatan tenggat waktu serah terima proyek saya. Keterlambatan jadwal konstruksi adalah hal yang umum bagi semua kontraktor dan bukan merupakan tindak pidana,” katanya saat dihubungi kumparan, Selasa (18/11).

“Semua dana investor telah diinvestasikan ke dalam proyek, hal ini dapat dengan mudah diverifikasi dengan melakukan audit keuangan. Saat ini kami sedang mempersiapkan dokumen yang diperlukan agar konstruksi dapat dilanjutkan,” lanjutnya.

Sergei irit bicara saat ditanya mengenai dokumen perizinan pembangunan proyek yang belum lengkap. Ia menyatakan sedang berkonsultasi soal dokumen perizinan itu dengan penasihat hukumnya.

“Aku akan cari tahu dari pengacaraku,” ujarnya.

Sergei Domogatskii alias Mr. Terima Kasih. Foto: Instagram/@@mr.terimakasih

Dirsiber Polda Bali, Kombes Pol Ranefli Dian Candra, menduga Sergei memanfaatkan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) untuk mendirikan dua perusahaan di Kabupaten Klungkung dan Bangli.

Menurut Ranefli, Sergei diduga menawarkan pembangunan vila di Klungkung, Tabanan, dan Bangli melalui kedua perusahaan tersebut secara online. Transaksi antara Sergei dan para korban menggunakan mata uang kripto.

Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menemukan seluruh kegiatan pembangunan proyek belum memiliki izin lengkap.

Proyek vila di Klungkung, misalnya, belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Di Kabupaten Tabanan, kegiatan hanya berupa penyewaan lahan tanpa tindak lanjut pengurusan izin maupun pembangunan vila.

Di Kabupaten Bangli, proyek vila sudah berjalan sekitar 25 persen. Namun, penyidik menemukan ketidaksesuaian antara gambar perencanaan dengan kondisi lapangan. Dokumen yang diunggah dalam sistem perizinan juga diduga tidak sesuai identitas perusahaan.

Penyidik, kata Ranefli, telah menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan karena sedang berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menyelidiki dugaan pengunggahan dokumen palsu atau tidak sesuai identitas perusahaan.

“Kami masih mengumpulkan semua bukti perizinan yang ada di setiap daerah, karena pelanggaran properti sering kali menjadi pintu masuk untuk mendalami dugaan penipuan investasi yang lebih besar,” ujarnya.

Sergei dilaporkan atas Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan konsumen, serta Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.