Kata MUI Jateng soal Dispensasi Nikah Remaja 13 Tahun di Jepara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pernikahan anak. Foto: Suchat Nuchpleng/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan anak. Foto: Suchat Nuchpleng/Shutterstock

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah buka suara soal permohonan dispensasi nikah yang diajukan remaja berusia 13 tahun di Kabupaten Jepara. Alasan pengajuan dispensasi nikah itu untuk menghindari zina.

Ketua MUI Jateng KH Ahmad Daroji mengatakan, meski dalam agama Islam diperbolehkan melakukan pernikahan dini. Namun, itu melanggar aturan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia minimal untuk menikah yakni 19 tahun untuk pria maupun wanita.

"Ya seharusnya ditolak karena melanggar UU Perkawinan meskipun sebenarnya seorang perempuan sudah boleh menikah sepanjang sudah datang bulan," ujar Daroji, Jumat (24/10).

Ia mengatakan, pernikahan di usia dini seringkali tidak dibarengi dengan psikologis yang sudah matang. Sehingga memang harus dihindari.

"Dispensasi nikah itu bisa diberikan ketika perempuan sudah hamil duluan. Jadi agar anaknya punya bapak, kalau tidak (hamil duluan) ya jangan. Kita harus mematuhi aturan negara," jelas dia.

Ia juga menilai, pernikahan siri atau di bawah tangan bukan menjadi solusi untuk anak-anak yang ingin menghindari zina.

"Solusinya bukan nikah siri karena nikah siri tidak disahkan negara. Nanti kasihan anaknya, tidak ada wali kalau perempuan tidak ada hak waris, jadi nasabnya tidak jelas," tegas Daroji.

Untuk itu, ia meminta para orang tua bisa menjaga pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas. Ia juga meminta pemerintah membuat gerakan untuk mencegah pergaulan bebas di tengah remaja.

"Jadi solusinya ya dari orang tuanya, lebih tegas, lebih mengawasi. Pemerintah juga harus membuat gerakan untuk melawan ini (pergaulan bebas) seperti menutup kafe remang-remang, pijat yang seperti itu, atau tempat-tempat yang bisa menimbulkan pergaulan bebas," kata Daroji.

Dispensasi Nikah Hindari Zina

Sebelumnya, bocah berusia 13 tahun di Kabupaten Jepara mengajukan dispensasi nikah kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara. Alasan pengajuan adalah untuk menghindari zina karena pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu sudah sering melakukan hubungan intim dengan pacarnya.

Kepala DP3AP2KB Jepara, Mudrikatun, mengungkapkan, pengajuan dispensasi nikah itu dilakukan tahun ini. Pihak pemohon adalah perempuan berusia 13 tahun dan pria berusia 15 tahun. Saat mengajukan, pihak perempuan tidak hamil.

”Tidak hamil. Tapi karena memang sudah sering melakukan hubungan badan. Sehingga untuk menghindari zina, orang tua mereka mengajukan dispensasi kawin,” jelas Mudrikatun saat ditemui di kantornya, Kamis (23/10/2025).

Namun dengan alasan kesehatan dan kelayakan usia untuk menikah, pihaknya menolak permohonan itu. Kedua orang tua Anak Baru Gede (ABG) itu juga sempat memohon-mohon untuk dikabulkan tapi pihaknya tetap enggan memberikan dispensasi kawin.

”Kami tolak permohonannya. Karena umur segitu tentu belum siap untuk berumah tangga. Mentalnya, fisiknya, psikologisnya belum siap. Urusan kesehatan juga menjadi pertimbangan, sehingga kami harus tegas dengan tidak memberikan rekomendasi dispensasi kawin,” tegas dia

Pihaknya lantas meminta kepada orang tua pasangan ABG itu untuk bersabar menunggu sampai usianya memenuhi syarat dan siap berumah tangga. Selain itu, orang tua juga diminta untuk menjaga anak mereka agar tidak terjerumus dalam seks bebas.

“Solusinya bukan nikah. Karena psikologisnya belum siap, fisik dan kesehatannya juga belum siap. Kami minta pengawasan orang tua diperketat dan anaknya edukasi terus,” tegasnya.