Kata Ombudsman soal Cluster di Bekasi Digusur meski Punya SHM

3 Februari 2025 22:23 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, saat ditemui wartawan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, saat ditemui wartawan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Ombudsman RI turut menyoroti polemik rumah warga di cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, yang dilakukan eksekusi pengosongan lahan oleh pengadilan.
ADVERTISEMENT
Padahal, warga yang menempati cluster tersebut telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika turut prihatin atas persoalan yang dihadapi oleh sejumlah warga di cluster tersebut. Ia juga menyayangkan bahwa SHM yang dimiliki warga justru tak diakui.
"Komentar saya prihatin aja. Berarti kalau begitu negara sudah tidak mengakui produk legal yang dikeluarkan oleh negara," kata Yeka kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/2).
Yeka juga menilai ada kejanggalan dalam persoalan kepemilikan lahan di cluster Setia Mekar Residence 2 tersebut.
"Ini suatu keanehan, ya, yang sebetulnya perlu ditata kelola terkait hal ini, perlu dibenahi gitu, ya. Kasihan masyarakat," ucap dia.
Lokasi yang dieksekusi untuk pengosongan lahan, yang berada di sekitar Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Lokasi yang dieksekusi untuk pengosongan lahan, yang berada di sekitar Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Kata BPN Bekasi
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Darman Simanjuntak, menyebut perkara rumah warga cluster Setia Mekar 2 Residence yang dilakukan eksekusi pengosongan lahan bukan ranah ATR/BPN.
Darman menyampaikan bahwa permasalahan ini merupakan perkara perdata antara kedua belah pihak. Sehingga, itu masuk ke ranahnya pengadilan.
"Karena ini murni keperdataan, BPN kan administrasi. Sampai sekarang tidak ada ke BPN permintaan data apa pun. Jadi ini saya simpulkan murni keperdataan yang sudah ditangani pengadilan dan harus kembali ke pengadilan," ujar Darman saat dihubungi, Senin (3/2).
"Jadi ini belum ranah BPN dan kebetulan pun data bukan berarti tidak ada di sini tumpang tindih. Karena sertifikat ya memang awalnya 325 dipecah kemudian sebagian dari pecahan itu jadi HGB (Hak Guna Bangunan) karena ada pembuatan cluster," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Darman mengungkapkan bahwa sejauh ini ATR/BPN Kabupaten Bekasi juga tidak terlibat atau menjadi pihak dalam perkara ini.
Salah satu warga cluster Setia Mekar Residence 2, Abdul Bari (40), yang rumahnya terkena dampak penggusuran meski punya SHM, saat ditemui di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Suasana Cluster Setia Mekar Residence 2 yang menjadi salah satu area yang dieksekusi untuk pengosongan lahan, di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Warga Mengaku Heran
Sebelumnya, Abdul Bari (40 tahun), warga yang rumahnya turut kena imbas eksekusi pengosongan lahan heran saat menerima surat eksekusi dari PN Cikarang Kelas II.
PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan mulai rumah tinggal, bengkel, warung makan hingga cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Bekasi.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor, 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Eksekusi itu dilakukan pada Kamis (30/1) lalu.
"Setelah saya terima surat pemberitahuan eksekusi, kita datang ke BPN. Kita melakukan pengecekan SKPT melalui loket dan resmi," tutur Bari saat ditemui di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2) kemarin.
ADVERTISEMENT
"Hasilnya apa? Tidak terjadi apa-apa masalah. Tapi, kita terima surat pemberitahuan eksekusi," jelas dia.
Tak hanya itu, Bari juga mengakui tak pernah dipanggil dan diminta untuk memberikan keterangan selama proses persidangan sengketa tanah itu.
Padahal, kata dia, SHM yang dimilikinya merupakan salah satu sertifikat produk turunan dari sertifikat induk yang dipermasalahkan.
"Dalam selama proses perkara itu, kami semua, saya dan warga yang lain semua yang ada di sertifikat 325 turunannya, baik itu sumber dari [sertifikat nomor] 705 atau sumber dari 707 atau sumber dari 706 yang tadi pecahannya, tidak pernah dilibatkan dalam proses persidangan. Kami tidak pernah terlibat," ucap Bari.
Dengan begitu, Bari menekankan bahwa sertifikat yang dipegangnya mempunyai hubungan hukum dengan sertifikat induk nomor 325.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan kami, saya dan warga yang lain semua memiliki hubungan hukum dengan [sertifikat nomor] 325. Kan kami pemilik sertifikat," imbuh dia.
"Sertifikat kami bersumber dari 325. Kami, kan, turunan, artinya kami memiliki hubungan hukum. Ada korelasi hubungan hukum. Kan gitu," sambungnya.
Lokasi yang dieksekusi untuk pengosongan lahan, yang berada di sekitar Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Penjelasan PN Cikarang
PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan. Eksekusi tersebut delegasi dari PN Bekasi.
Lahan yang dikosongkan mulai dari rumah tinggal, bengkel, warung makan hingga cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Bekasi.
PN Cikarang Kelas II menilai, eksekusi pengosongan lahan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Proses persidangan awalnya PN Bekasi, karena sudah berpisah jadi yang melaksanakan di sini namanya eksekusi delegasi. Prosesnya sudah berkekuatan hukum di tingkat Mahkamah Agung, jadi ini hanya berupa pengosongan," kata Humas PN Cikarang Kelas II, Isnandar Nasution, dikutip Minggu (2/2).
ADVERTISEMENT