Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kata PBNU soal Hapus FKUB dari Syarat Dirikan Rumah Ibadah
8 Agustus 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Bidang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Ulil Abshar Abdalla menanggapi perihal wacana penghapusan rekomendasi FKUB, sebagai syarat dirikan rumah ibadah.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku belum mengetahui mendalam soal isu tersebut. Namun ia menginginkan adanya kebebasan bagi siapa saja, mendirikan rumah ibadah.
"Saya belum tahu mengenai hal ini secara mendalam isu ini. Intinya kita menginginkan adanya kebebasan bagi siapa pun untuk mendirikan rumah ibadah di Indonesia. Sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Ulil di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (8/8).
Lebih lanjut menurutnya, umat Islam menghargai semua umat beragama. Kemudian konstitusi juga menghormati hak seluruh umat beragama untuk beribadah.
"Intinya kan itu, prinsipnya umat Islam juga menghargai semua umat beragama," ucapnya.
"Konstitusi kita juga menghormati hak semua umat beragama untuk ibadah," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk menghapus rekomendasi dari FKUB dan hanya menggunakan rekomendasi dari Kemenag saja untuk mendirikan rumah ibadah.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Rakernas Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira), Sabtu (3/4) dan dikutip Senin (5/8).
Yaqut juga menyatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto dan Mendagri, Tito Karnavian soal aturan tersebut. Kata Yaqut, aturan baru itu akan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Jadi sebentar lagi bapak ibu sekalian mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," ucap dia.