Kata PBNU soal Polemik Fatwa MUI Salam Berisi Doa Agama Lain Haram

2 Juni 2024 13:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (kiri) bersama KH Ahmad Mustofa Bisri (tengah), KH Said Asrori (kanan) berdoa saat Haul Gus Dur ke-13 di Ciganjur, Jakarta, Sabtu (17/12/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (kiri) bersama KH Ahmad Mustofa Bisri (tengah), KH Said Asrori (kanan) berdoa saat Haul Gus Dur ke-13 di Ciganjur, Jakarta, Sabtu (17/12/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons fatwa MUI terkait haramnya mengucapkan salam yang berisi doa untuk agama lain. PBNU mengatakan pihaknya belum membahas polemik salam berisi doa khusus agama lain.
ADVERTISEMENT
“Pengurus Besar Nahdlatul Ulama belum pernah melakukan kajian secara mendalam dan pembahasan secara intens dalam berbagai forum pembahasan resmi yang ada di lingkungan Nahdlatul Ulama mengenai salam lintas agama,” kata Katib 'Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, dalam keterangan tertulis, Minggu (2/6). 
Untuk itu, Said mengatakan PBNU belum bisa memberikan pandangan mengenai Fatwa MUI larangan salam berisi doa untuk agama lain ini.
“Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tidak menugaskan dan tidak memberikan mandat kepada siapa pun di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, untuk berbicara ataupun menyampaikan pandangan tentang salam lintas agama,” tegasnya.
Sebelumnya, fatwa haramnya mengucapkan salam yang berisi doa untuk agama lain disepakati dalam Ijtima Ulama Fatwa MUI seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh mengatakan, salam lintas agama ini tidak bisa semata-mata hanya mengedepankan toleransi tanpa mengedepankan akidah tidak bisa dibenarkan.
Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh Foto: Dok MUI
"Dalam Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain," kata dia dalam keterangannya, Jumat (31/5).
"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," lanjutnya.