Kata Pemkab Gianyar soal Parq Ubud Dibangun di Lahan Pertanian

24 Januari 2025 18:54 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus alih fungsi lahan Parq Ubud di Polda Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus alih fungsi lahan Parq Ubud di Polda Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, tak mau disebut kecolongan sehingga terjadi alih fungsi lahan dalam pembangunan Parq Ubud oleh direkturnya, WN Jerman, Andre Frey (53).
ADVERTISEMENT
Dari 6 hektare luas bangunan Parq Ubud ternyata seluas 1,8 hektare berdiri di lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B), yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1).
Kadis PUPR Gianyar I Dewa Gede Putra Hartawan mengeklaim pihaknya rutin melakukan sosialisasi tentang pemanfaatan tata ruang dan persyaratan izin usaha kepada masyarakat, termasuk kepada pelaku usaha.
"Jadi masalah kecolongan atau tidak mohon maaf kami di Pemkab Gianyar memerlukan peran masyarakat dalam melakukan pelaporan," katanya di Polda Bali, Jumat (24/1).
Suasana Hotel Parq di Gianyar, Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Putra Hartawan menuturkan, Pemkab Gianyar awalnya menemukan izin usaha pembangunan hotel Parq Ubud atas nama I Gusti Ngurah Eka Sidimantra di Pemprov Bali. Pembangunan hotel dari sisi lingkungan ternyata belum dipenuhi sehingga Pemkab Gianyar meminta manajemen segera melengkapi dokumen.
ADVERTISEMENT
"April 2023 sudah turun ke lokasi untuk memastikan bahwa hotel yang diajukan izinnya itu belum sesuai," sambungnya.
Pemkab Gianyar tidak bisa menutup operasional karena Parq Ubud ternyata memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) diterbitkan oleh kementerian investasi atau BKPM. Menurut BKPM, Parq Ubud disebut salah satu perusahaan berkategori Penanaman Modal Asing (PMA).
"Jadi di sana juga kami baru tahu bahwa Parq sudah memiliki beberapa IMB. IMB yang sudah terbit secara otomatis karena Parq ada banyak, ada Parq Ubud Family, Parq Ubud Partner yang statusnya adalah PMA. Kami di kabupaten Gianyar tidak memiliki kewenangan untuk izin PMA" katanya.
Berdasarkan hasil koordinator dengan BKPM, IMB itu ternyata sudah dicabut. Hal ini lantaran Parq Ubud sedari awal tak memenuhi persyarat dasar perizinan berusaha, sesuai PP 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
ADVERTISEMENT
Parq Ubud tidak memenuhi kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan laik fungsi.
Putu Hartawan mengaku sudah menempelkan papan peringatan larangan pembangunan di kawasan pertanian selama berkoordinasi dengan BKPM atau sebelum BKPM mencabut izin IMB tersebut.
"Awalnya kami hanya melakukan penyegelan sementara, pemasangan plang tidak berizin, dan adanya indikasi penyalahgunaan alih fungsi lahan kami melakukan peringatan di sana," sambungnya.
Suasana Hotel Parq di Gianyar, Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Selama proses pemberian teguran dan penyegelan, menurutnya, Parq Ubud melakukan perluasan lahan ke areal pertanian. Pemkab Gianyar resmi menutup secara permanen operasional Parq Ubud setelah izin dicabut pemerintah, pada Senin (20/1) lalu.
"Kalau kasus ini apa yang kami lihat untuk pembangunan di zona alih fungsi lahan baru dilakukan tahun 2023-2024, baru itu. Yang lama itu ada di zona pariwisata yang tidak berizin. Mungkin karenq berkembang mereka melakukan ekspansi," katanya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Direktur Parq Ubud Partners WN Jerman Andre Frey (53) sebagai tersangka. Dia dinilai melanggar Pasal 109 jo Pasal 109 jo Pasal 19 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Berikutnya, Pasal 72 Jo Pasal 44 ayat 1 UU nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.