Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Kata Pengacara soal Upaya Damai Mario Dandy dengan David
25 Februari 2023 17:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mario Dandy Satriyo (20) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Lantas apa upaya damai masih bakal ditempuh pihak Mario?
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas, mengaku pihaknya saat ini masih berfokus menunggu pemulihan David yang hingga kini masih dirawat intensif di RS Mayapada.
"Saya tidak tahu itu (upaya damai), saat ini tentunya kita konsen dulu lah kesembuhan korban," ujar Dolfie kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (25/2).
Dolfie mengatakan, keluarga Mario juga telah menyampaikan permohonan maafnya pada orang tua David. Mereka juga disebut telah menjenguk David.
"Karena keluarga klien kami juga kan dari orang tua sudah menyampaikan permohonan maaf kepada orangtua korban, sudah beberapa kali ke rumah sakit, karena dalam hal ini tentunya menjadi fokus adalah kesembuhan itu sendiri," katanya.
Perwakilan LBH GP Ansor yang juga pengacara David, M. Hamzah sebelumnya membenarkan keluarga Mario sempat menjenguk David di RS Medika Permata Hijau untuk minta maaf.
ADVERTISEMENT
"Benar. Mereka datang untuk meminta maaf dan keluarga korban memaafkan, tetapi proses hukum tetap berjalan," kata Hamzah kepada kumparan, Kamis (23/2).
Menurut Hamzah, korban masih di bawah umur menjadi alasan mereka menolak proses damai.
David dianiaya oleh Mario pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Akibatnya, David tak sadarkan diri hingga mesti menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.
Penganiyaan itu dilakukan Mario setelah mendapat informasi seorang perempuan berinisial APA bahwa A mendapat perlakuan tak menyenangkan dari David. A merupakan kekasih Mario yang sebelumnya berpacaran dengan David.
Atas perbuatannya Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
ADVERTISEMENT
Selain itu, polisi juga menetapkan Shane Lukas sebagai tersangka. Dia merupakan perekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David. Pria berusia 19 tahun itu dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.