Kata Pengacara soal Upaya Damai Mario Dandy dengan David

25 Februari 2023 17:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas di Mapolres Jaksel, Sabtu (25/2). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas di Mapolres Jaksel, Sabtu (25/2). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Mario Dandy Satriyo (20) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Lantas apa upaya damai masih bakal ditempuh pihak Mario?
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas, mengaku pihaknya saat ini masih berfokus menunggu pemulihan David yang hingga kini masih dirawat intensif di RS Mayapada.
"Saya tidak tahu itu (upaya damai), saat ini tentunya kita konsen dulu lah kesembuhan korban," ujar Dolfie kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (25/2).
Penampilan tersangka Mario Dandy, anak pejabat DJP Kemenkeu, yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Luthfia Miranda Putri/Antara
Dolfie mengatakan, keluarga Mario juga telah menyampaikan permohonan maafnya pada orang tua David. Mereka juga disebut telah menjenguk David.
"Karena keluarga klien kami juga kan dari orang tua sudah menyampaikan permohonan maaf kepada orangtua korban, sudah beberapa kali ke rumah sakit, karena dalam hal ini tentunya menjadi fokus adalah kesembuhan itu sendiri," katanya.
Perwakilan LBH GP Ansor yang juga pengacara David, M. Hamzah sebelumnya membenarkan keluarga Mario sempat menjenguk David di RS Medika Permata Hijau untuk minta maaf.
ADVERTISEMENT
"Benar. Mereka datang untuk meminta maaf dan keluarga korban memaafkan, tetapi proses hukum tetap berjalan," kata Hamzah kepada kumparan, Kamis (23/2).
Menurut Hamzah, korban masih di bawah umur menjadi alasan mereka menolak proses damai.
Penampilan tersangka Mario Dandy, anak pejabat DJP Kemenkeu, yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Luthfia Miranda Putri/Antara
David dianiaya oleh Mario pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Akibatnya, David tak sadarkan diri hingga mesti menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.
Penganiyaan itu dilakukan Mario setelah mendapat informasi seorang perempuan berinisial APA bahwa A mendapat perlakuan tak menyenangkan dari David. A merupakan kekasih Mario yang sebelumnya berpacaran dengan David.
Atas perbuatannya Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
ADVERTISEMENT
Selain itu, polisi juga menetapkan Shane Lukas sebagai tersangka. Dia merupakan perekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David. Pria berusia 19 tahun itu dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Tersangka perekam video penganiayaan Mario ke David, Shean Lukas Rotua di Mapolres Jaksel, Jumat (24/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan