Kata Pertamina soal Lahan Sengketa Berujung Bentrok Warga vs Ormas di Pancoran

18 Maret 2021 20:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korban tawuran Foto: Muhammad Faisal Nu'man / kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korban tawuran Foto: Muhammad Faisal Nu'man / kumparan
ADVERTISEMENT
Puluhan orang dilaporkan luka-luka dalam insiden bentrok antara warga dan ormas di kawasan Pancoran Buntu II, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Bentrok ini diduga karena sengketa lahan. Nama PT Pertamina disebut sebagai pihaknya yang bersengketa dengan warga.
ADVERTISEMENT
Pertamina mengeklaim, lahan yang kini jadi sengketa merupakan miliknya lewat anak perusahaan, yani PT Pertamina Training and Consulting (PTC). Keabsahan kepemilikan lahan itu dikuatkan dengan putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Manager Legal PT Pertamina Training and Consulting (PTC), Achmad Suyudi, mengatakan secara hukum hak kepemilikan Pertamina atas lahan tersebut dikuatkan melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 630, 631, 632, 633, 634, 635, 636, 637, 638, 639, 640, 641, 642, 643, 644, 645, 646, 647, 648, 649, 650, 651, 652, 653, 707, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan qq. Badan Pertanahan Nasional dan akta pelepasan hak 103, tahun 1973 yang dibuat di hadapan Mochtar Affandi., S.H., Notaris di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Selain itu, objek tanah tersebut merupakan bentuk penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Pertamina berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.23/KMK.06/2008 dengan nomor harmoni aset 100001418.
Ia menyebut, aset tanah tersebut tercatat sebagai objek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006.005-0106.0 di mana Pertamina sebagai subjek pajak selalu melakukan pembayaran tepat waktu.
“Sebagai pemegang hak yang sah secara hukum, Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Training and Consulting (PTC) mengupayakan proses pemulihan aset dengan melakukan pengamanan dan penertiban aset dari penghuni tanpa hak di lokasi tanah tersebut,” kata Suyudi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/3).
“Berdasarkan upaya hukum luar biasa yang dilakukan yakni Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung mengabulkan bantahan perusahaan dan menyatakan bahwa Pertamina adalah pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang terdapat di atasnya,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, upaya pemulihan itu sudah berjalan lebih dari 10 bulan dan juga telah berkomunikasi secara baik dengan tokoh-tokoh masyarakat sekitar dan memberi penjelasan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan negara.
Ia mengatakan, PT PTC memastikan proses pemulihan aset Pertamina di Pancoran dilakukan dengan pendampingan dari pihak aparat kepolisian.
"Sampai saat ini, sudah lebih dari 75% lahan telah dikembalikan kepada Pertamina, dan semua kami lakukan sesuai prosedur dan tidak ada cara-cara anarkis menggunakan ormas tertentu pada proses pemulihan aset," jelasnya.
Bentrokan kembali terjadi di lokasi lahan sengketa pada Rabu (17/3) malam. Saling lempar batu tak terhindarkan dalam bentrokan itu, polisi pun bergegas ke lokasi dan membubarkan massa dengan gas air mata.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan asal muasal bentrokan. Ia menyebut ada pihak luar yang menunggangi bentrokan.
"Ya malam hari ini terlibat bentrok ini sebenarnya sengketa yang beberapa waktu lalu terjadi, sebenarnya sudah dilakukan upaya-upaya mediasi kedua belah pihak agar sama-sama menjaga situasi kamtibmas," kata Azis di Lokasi, Kamis (18/3).
"Ternyata bukan pihak-pihak yang bersengketa namun ada pihak-pihak luar yang menunggangi masing-masing kelompok. Baik dari pihak warga maupun dari pihak diduga dari pihak satunya, itu juga mendatangkan massa dari luar yang bersengketa. Ini yang kemudian menimbulkan kericuhan dan bentrokan," papar Azis.