Kata Pimpinan DPR soal Eks Tim Kampanye Jokowi Jadi Ketua Pansel KPU-Bawaslu

Presiden Jokowi telah meneken Keppres terkait tim seleksi anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027. Timsel ini dipimpin oleh Deputi IV Kantor Staf Presiden yang juga eks Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Juri Ardiantoro.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tak mempermasalahkan hal tersebut. Dia mengatakan, Juri merupakan sosok yang berpengalaman di KPU.
"Enggak masalah. Pak Juri itu justru berpengalaman di KPU sehingga bagi kami tak ada masalah jika kemudian Pak Juri jadi tim seleksi KPU," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Selasa (12/10).
"Karena kan tim seleksi bukan Pak Juri sendiri. Itu kan ada beberapa yang kemudian bersama-sama," imbuh Ketua Harian DPP Gerindra ini.
Dasco berharap pengalaman yang dimiliki Juri di KPU dapat menjadi bekal bagi calon anggota KPU dan Bawaslu yang baru.
"Tentunya pengalaman dari Pak Juri itu bisa menjadi bekal memilih calon baik KPU dan Bawaslu yang tepat, di samping aspek lain nanti akan dilengkapi oleh anggota lain di bawah Pak Juri," tutup dia.
Juri merupakan salah satu pakar bidang kepemiluan. Berdasarkan latar belakangnya, ia pernah menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta, kemudian menjadi Ketua KPU RI pada 2016-2017.
Setelah proses di pansel usai, nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu terpilih akan dibawa ke Komisi II DPR untuk disetujui.
Sebelumnya, Kemendagri mengirim surat nomor 270/5565/SJ yang dikeluarkan pada 4 Oktober 2021 terkait pembentukan tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 orang.
Berikut nama-nama tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu.
Ketua: Juri Ardiantoro
Wakil Ketua: Chandra M. Hamzah
Sekretaris: Bahtiar
Anggota:
1. Edward Omar Sharif Hiariej
2. Airlangga Pribadi Kusman
3. Hamdi Muluk
4. Endang Sulastri
5. I Dewa Gede Palguna
6. Abdul Ghaffar Rozin
7. Betti Alisjahbana
8. Poengky Indarty
