Kata PJ Gubernur Jakarta soal ASN Boleh Berpoligami: Cara Lindungi Keluarga

18 Januari 2025 9:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi poligami. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi poligami. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menerbitkan aturan mengenai izin berpoligami bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Teguh menjelaskan, alasan dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tersebut untuk melindungi keluarga ASN dengan memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian.
Teguh mengatakan, Pergub yang ia keluarkan bukanlah aturan baru. Pergub Nomor 2 Tahun 2025 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Saya ingin sampaikan bahwa apa yang tercantum dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hal yang baru. Karena kami juga mengacu pada Peraturan Pemerintah yang sudah terbit lebih terdahulu. Semangatnya untuk melindungi keluarga ASN dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian. Bukan sebaliknya seakan-akan Pemprov DKI mengizinkan poligami,” ujar Teguh dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/1).
ADVERTISEMENT
Sebelum menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025, Teguh mengatakan, telah dilakukan pembahasan mendalam sejak tahun 2023 lalu dengan melibatkan sejumlah stakeholder terkait.
PJ Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menyampaikan keterangan kepada wartawan saat melakukan pertemuan dengan Tim Transisi Pramono-Rano di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025). Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Dari pembahasan panjang tersebut , Teguh melanjutkan, diputuskan beberapa kriteria hingga persyaratan. Termasuk bagaimana melindungi keluarga ASN tersebut dari perceraian.
“Ada beberapa kriteria atau persyaratan agar perkawinan yang dilakukan oleh ASN terlaporkan demi kebaikan. Termasuk, bagaimana melindungi keluarga itu kalau terjadi perceraian. Jadi, Semangat kami adalah melindungi," katanya.
Berikut isi Pergub Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang dijelaskan di dalam Pasal 4 Pergub tersebut;
Pasal 4
(1) Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.
ADVERTISEMENT
(2) Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
(4) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Ilustrasi Poligami. Foto: Dok: Maulana Saputra/kumparan.
Lalu di Pasal 5, dijelaskan mengenai syarat-syarat yang diberikan bagi ASN untuk diizinkan berpoligami:
Pasal 5
1) Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
a. alasan yang mendasari Perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan;
b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
c. mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak;
d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak;
e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
(2) Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
ADVERTISEMENT
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Teguh berharap, semua pihak bisa membantu untuk mendalami lebih lanjut isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025, tidak sekadar mengambil satu potong kalimat, namun harus dibaca secara komprehensif.
“Kami berterima kasih jika ada masukan atau saran untuk kebaikan,” katanya.