Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kata PKB soal Cak Imin Dilaporkan ke MKD karena Bawa Istri Saat Jadi Timwas Haji
5 Agustus 2024 17:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan, Cucun Ahmad Syamsurijal, menanggapi laporan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kepada Mahkamah Kehormatan Dewan.
ADVERTISEMENT
Cak Imin dilaporkan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, ke MKD karena membawa istri saat bertugas sebagai Ketua Timwas Haji 2024.
Cucun meyakini, laporan itu tak akan ditindaklanjuti oleh MKD. Dia menilai pelapor tak memahami regulasi.
"Ketika orang misalkan melaporkan itu apa yang mesti dilaporkan, nanti MKD akan mengkaji, belum tentu bisa dilanjutkan itu laporannya ya," kata Cucun ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (5/8).
Cucun menambahkan, keberangkatan Cak Imin dan istrinya sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan. Mereka berangkat dengan mengantongi visa sebagaimana mestinya.
"Visa kan visa haji, tidak ada visa orang Makkah itu gak mengenal visa apa-apa, visa haji hanya satu nama," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Musyanto menduga Cak Imin menggunakan fasilitas negara dengan membawa istrinya. Menurutnya ini tidak sesuai dengan kode etik dewan yang berlaku.
"Teradu diduga mengajak istrinya, yang bernama, Rustini Murtadho dalam rombongan Timwas Haji DPR 2024. Dan diduga telah menggunakan visa penyelenggaraan haji bukan visa jemaah haji. Hal ini tidak diperkenankan anggaran negara untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan," demikian tertulis dalam tanda terima pengaduan organisasi yang diterima Senin (5/8).
Live Update