Kata PN Surabaya soal KY Bentuk Tim Investigasi Usut Vonis Bebas Ronald Tannur

25 Juli 2024 19:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).  Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) siap menurunkan tim investigasi untuk mendalami vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), terdakwa penganiayaan hingga menewaskan kekasihnya oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, pihak PN Surabaya mengatakan bahwa tidak ada permasalahan terkait pengusutan yang dilakukan oleh KY karena itu kewenangan dan hak mereka.
"Jadi perlu kita ketahui, masyarakat termasuk wartawan. Komisi Yudisial memang memiliki kewenangan. Memang itu kewenangannya. Satu, kewenangan karena laporan, kedua, karena mereka punya hak. Inisiatif tidak ada masalah. Jadi setelah itu, pengawas MA eksternal memang mempunyai hak untuk itu," ujar Humas PN Surabaya, Alex Madan, saat dikonfirmasi pada Kamis (25/7).
Alex menyampaikan, jika pengusutan itu berdasarkan laporan masyarakat, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur, mulai dari pembuatan form, pemanggilan hingga klarifikasi.
"Nanti diklarifikasi, diperiksa, mereka akan menyimpulkan apakah memenuhi unsur pelanggaran etik, itu juga biasa. Aku juga kalau ketemu wartawan kan aku juga biasa saja kok, yang pasti ini berproses, dan ini kewenangannya. Itu kan pengaduan masyarakat, nanti akan mereka klarifikasi," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, KY juga memiliki hak inisiatif untuk mengusut masalah ini. Sehingga akan tetap melalui prosedur-prosedur yang ada.
"Terus kedua ini (KY) punya hak inisiatif, mereka juga memintai keterangan, mereka memanggil melalui proses seperti itu, dilakukan pemeriksaan lalu melakukan rapat apakah ini bisa memenuhi syarat atau tidak, atau ini ada pelanggaran atau tidak. Itu ada tahapannya. Ini memang kewenangan mereka," tuturnya.