Kata Polisi soal Aksi di Bawaslu yang Tak Bubar Setelah Jam 18.00 WIB

21 Mei 2019 22:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi membubarkan massa aksi dari depan Bawaslu Foto: Jamal Ramadan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi membubarkan massa aksi dari depan Bawaslu Foto: Jamal Ramadan/kumparan
ADVERTISEMENT
Massa aksi di Bawaslu akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi berhasil bernegosiasi dengan koordinator aksi agar membubarkan diri setelah menunaikan salat tarawih.
ADVERTISEMENT
Jika merujuk aturan yang berlaku, aksi unjuk rasa sebetulnya hanya boleh berlangsung hingga pukul 18.00 WB. Hal itu tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Massa Aksi mulai membubarkan diri dari depan Bawaslu Foto: Fajri/kumparan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, lalu memberikan penjelasan. Polisi melonggarkan aturan tersebut karena massa ingin melaksanakan tarawih.
“Kita adakan negosiasi, komunikasi yang wajar, ya,” kata Argo usai mengamankan aksi demo di Bawaslu, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Argo menyebut demonstrasi hari ini berlangsung aman. Meski demikian, ia mengakui negosiasi sempat alot dan terjadi sedikit kericuhan di akhir aksi unjuk rasa yang menentang hasil pemilu itu.
Suasana aksi damai di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (21/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Merasa bersyukur, hari ini kita sudah selesai kegiatan, artinya pengunjuk rasa dari petugas sama-sama komunikasi, dan kita dapat menyelesaikan dengan baik. Kita juga berharap ke depan kita bisa tidak ada halangan apapun,” kata Argo.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, salat tarawih digelar dengan kondusif. Namun setelah salat, pembubaran massa sempat berlangsung alot. Lagi-lagi, kapolres Jakarta Pusat terus mengimbau massa agar membubarkan diri menuju Kebon Sirih.