Kata Polisi soal Anak Bos Toko Roti di Jaktim Aniaya Pegawai Klaim Kebal Hukum

15 Desember 2024 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi pemukulan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Seorang pria yang merupakan anak bos toko roti, GSH, menganiaya pegawainya, DAD. Bahkan pelaku melempar kursi ke arah korban hingga terluka. Polres Jakarta Timur telah menaikkan kasus itu ke penyidikan.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang beredar, pelaku sempat menyebut dirinya kebal hukum. Ia juga tampak melempar barang disertai memaki korban.
Merespons hal tersebut, Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly membantah bahwa terduga pelaku itu kebal hukum dan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
“Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Nicolas saat dikonfirmasi, Minggu (15/12).
Toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang salah satu karyawannya dianiaya oleh anak pemilik toko. Foto: Luthfi Humam/kumparan
Diketahui, kejadian penganiayaan itu terjadi 17 Oktober lalu. Sehari setelahnya, korban melaporkannya ke polisi.
Setelah dua bulan berlalu, kasusnya baru naik ke tahap penyidikan. Nicolas mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan dari empat orang yakni tiga orang saksi dan satu terlapor.
ADVERTISEMENT
“Perkara yang dilaporkan tersebut oleh penyidik telah memprosesnya dengan jelas, profesional dan prosedural serta membutuhkan waktu dalam rangka pengumpulan alat bukti,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pria itu menganiaya korban karena sakit hati.
"Sakit hati (motifnya). Karena korban tidak mau disuruh mengantar makanan," kata Kasi Humas Polres Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, melalui pesan singkat pada Minggu (15/12).