Kata Polisi Soal Dugaan Rumah Hakim di Medan Dibakar Seseorang
·waktu baca 2 menit

Kebakaran melanda rumah di Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.41 WIB.
Rumah itu milik seorang hakim di Pengadilan Negeri Medan, bernama Khamozaro Waruhu (56 tahun).
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan bersama tim Inafis Polda Sumut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, serta Laboratorium Forensik Polda Sumut.
Apa kata Calvijn atas dugaan bahwa ada seseorang yang membakar rumah tersebut?
“Setelah penyelidikan mendalam, dan ini adalah penyelidikan lanjutan. Kami akan melihat secara utuh dari semua faktor,” kata Calvijn saat ditemui di lokasi kejadian kebakaran, Medan, Rabu (5/11).
Menurut Calvijn, pemeriksaan olah TKP ini tidak hanya berupa scientific crime investigation, tetapi juga melibatkan interogasi terhadap sejumlah saksi.
“Kami juga melakukan interogasi-interogasi dari Pak Kepling (Kepala Lingkungan), dari masyarakat yang membantu, dari tetangga nanti secara utuh,” ujar Calvijn.
Ia menambahkan, hasil pengecekan akan disampaikan oleh Polrestabes Medan setelah penyelidikan mendalam.
“Kita akan melihat sumber apinya, dan kita padukan dengan hasil olah TKP serta hasil keterangan para saksi dan pemilik rumah,” ucap Calvijn.
Calvijn menjelaskan, rumah milik Hakim Khamozaro Waruhu telah diperiksa secara menyeluruh di setiap sudut.
“Di dalam ada beberapa ruangan kita cek satu per satu sampai ke atas tadi. Ternyata rumahnya bertingkat dan diimpit dengan rumah tetangga-tetangga, jadi nanti kita akan informasi selanjutnya,” tutupnya.
