Kata Polisi soal Kasus Sutrimo Sudah Naik ke Penyidikan tapi Belum Ada Tersangka

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Polda Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Polda Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Kepolisian masih mendalami kasus tewasnya Sutrimo yang disebut sebagai sebagai kepala rumah tangga dan orang kepercayaan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah ada bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Dari hasil laporan hasil penyelidikan tersebut diduga ada satu peristiwa hukum yang itu dapat kami naikkan ke proses penyidikan. Dari bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Iman dalam jumpa pers di Polresta Banyumas, Rabu (12/8).

Ia menjelaskan, proses ekshumasi atau pembongkaran makam Sutrimo menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

"Hasil ekshumasi dan autopsi ini akan menjadi alat bukti di dalam kami menjalankan proses penyidikan ini," jelas dia.

Sejauh ini pihaknya sudah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus kematian Sutrimo. Namun, jumlah itu masih akan terus bertambah.

"Kami terus juga melakukan pemeriksaan atau pemanggilan terhadap saksi-saksi berdasarkan keterangan saksi yang sudah kami peroleh tersebut," imbuh Imam.

Ia juga menegaskan, proses penyidikan ini nantinya akan mengerucut kepada penetapan tersangka.

"Proses penyidikan ini dalam rangka menuju ke arah sana (penetapan tersangka). Mudah-mudahan kami menemukan fakta hukum yang sesuai dengan fakta yang diperoleh nanti apa yang menyebabkan kematian daripada yang bersangkutan," tegas Imam.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menambahkan, ekshumasi dilakukan sebagai bagian dari scientific crime investigation.

"Dari pendekatan multidisipliner berbasis bukti ilmiah untuk memperoleh keterangan medis dan bukti forensik yang dapat membantu membuat terang penyebab meninggalnya almarhum Sutrimo," kata Budi.