Kata Polisi soal Kasus Utang Kartu Tani Probolinggo Rp 25 Juta Mangkrak 2 Tahun

11 Januari 2024 13:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Desa Banyuanyar Tengah yang jadi korban pinjaman melalui program kartu tani saat tiba di SPKT Polres Probolinggo. dok Mili.id
zoom-in-whitePerbesar
Warga Desa Banyuanyar Tengah yang jadi korban pinjaman melalui program kartu tani saat tiba di SPKT Polres Probolinggo. dok Mili.id
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo buka suara terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen dan perbankan melalui program Kartu Tani oleh oknum Kepala Desa (Kades) Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar.
ADVERTISEMENT
Kartu Tani merupakan program Kementerian Pertanian bagi petani untuk memudahkan proses pemberian bantuan pupuk bersubsidi. Kartu ini juga bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan petani seperti untuk menabung dan mendapatkan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Fajar Putra Adi Winarsa membenarkan bahwa dugaan kasus pemalsuan dokumen dan perbankan ini sudah masuk ke kepolisian pada tahun 2021 lalu. Namun, saat itu hanya sebatas pengaduan, bukan laporan.
"Pada tahun 2021 lalu itu sifatnya masih pengaduan ke kami (Polres Probolinggo). Sedangkan dasarnya dari Undang-undang KUHP untuk melakukan sidik dan lidik itu minimal harus ada laporan polisi dan satu alat bukti," kata Iptu Fajar, Kamis (11/1/2024).
Namun, lanjut Fajar, dengan kembali datangnya para korban ke Polres Probolinggo pada Selasa (9/1/2024) kemarin, pihaknya sudah menerima laporan dan menaikkan status sebagai Laporan Polisi (LP). Terlapor dalam kasus ini adalah oknum pejabat Desa Banyuanyar Tengah berinisial Z.
ADVERTISEMENT
"Kemarin memang belum jadi laporan polisi, baru pengaduan dan baru kemarin (10/1/2024) dinaikkan dan akan segera kami tindaklanjuti. Kalau untuk kasus ini ditangani Polda (Jatim) atau gimana saya masih belum tahu," ungkap Iptu Fajar.
Nanti setelah dinaikkan sebagai LP, menurut Iptu Fajar, lalu dilanjutkan ke tahap penyelidikan, kemudian ke tahap penyidikan dan selanjutnya bisa ke tahap penetapan tersangka.
"Dalam waktu dekat ini, nantinya akan kami panggil (Periksa) para saksi maupun korban, kami juga akan panggil dan mintai keterangan lawyer-nya dan kemarin juga sudah berkoordinasi. Untuk informasi lain-lainnya menyusul," ucapnya.

Awal kasus

Ya'kub (61), satu dari lima warga Probolinggo yang menjadi korban penipuan menceritakan kisahnya tiba-tiba memiliki utang Rp 25 juta di Bank BNI Probolinggo.
ADVERTISEMENT
Tahun 2021, Ya'kub diberi tahu oleh temannya bahwa dia memiliki utang di BNI Probolinggo melalui program Kartu Tani sebesar Rp 25 juta.
"Tetangga ini awalnya bilang, kalau dia masuk dalam daftar pemilik utang dari Kartu Tani, dan dia minta ke saya untuk mengecek juga," ungkap Ya'kub seperti dikutip kumparan, Jumat (11/1).
Ya'kub lalu mendatangi BNI untuk mengecek hal tersebut. Dia ingin mengecek dengan berpura-pura ingin mengajukan pinjaman. Namun ternyata pihak bank menyebut bahwa dia tidak bisa mengajukan pinjaman karena namanya telah tercatat sebagai pihak debitur program Kartu Tani.
"Padahal saya dan yang lainnya tidak pernah dan tidak merasa mengajukan peminjaman apa pun dari Kartu Tani ini dan saya juga tidak pernah menerima uang pinjaman sebesar Rp 25 juta ini. Maka dari itu, kami yakin ada yang memalsukan identitas kami untuk pengajuan ini," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Setelah ditelusuri lebih jauh, lanjut Ya'kub, ternyata yang mengajukan peminjaman melalui program Kartu Tani tersebut adalah oknum dari pemerintah desa setempat.