Kata Polisi Soal Tudingan Acara Kuda Lumping di Medan Bikin Kerumunan

14 April 2021 14:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi pertunjukkan kuda lumping yang dibubarkan polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi pertunjukkan kuda lumping yang dibubarkan polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Perkara pembubaran pertunjukan kuda lumping oleh ormas Forum Umat Islam (FUI) di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, masih menyita perhatian.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, ada 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. 1 orang lainnya yang juga anggota FUI Medan masuk daftar pencarian orang.
Dari 10 orang yang ditahan itu, salah satunya adalah Ketua FUI Medan, Nursarianto. Polisi menjerat 10 orang itu dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan hingga Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nursarianto sebelumnya mengatakan bahwa ormasnya membubarkan pertunjukan kuda lumping demi menertibkan protokol kesehatan. Musababnya, pertunjukan kuda lumping itu menyebabkan kerumunan warga di tengah pandemi COVID-19.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, saat memberikan keterangan pers soal pembubaran kuda lumping, Sabtu (10/4) Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Polisi dalam kasus ini, baru menetapkan 10 anggota FUI atas dugaan kekerasan karena membubarkan pertunjukan kuda lumping yang berujung bentrok dengan warga. Muncul banyak pertanyaan, apakah polisi juga akan menetapkan seniman kuda lumping karena menimbulkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19?
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan polisi sudah menerima laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan kuda lumping yang dilaporkan oleh FUI Sumut. Namun, prosesnya masih dalam penyelidikan.
"Kan ada laporan mereka (juga) soal itu (protokol kesehatan). Yang penyelidikan dua (pihak) masih berjalan,"ujar Hadi kepada kumparan, Rabu (14/4)
Ditanya izin kegiatan kuda lumping, Hadi mengaku belum menerima laporan dari jajarannya. "Saya belum menerima laporan dari Wakasatreskrim Polrestabes Medan," ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Dok. Istimewa
Terpisah Wakasatreskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Marpaung saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan.
Sebelumnya Camat Sunggal Indra Mulia mengatakan pembubaran yang dilakukan FUI yang juga sebagai ketua lingkungan setempat lantaran pertunjukan kuda lumping itu tidak memiliki izin.
"Benar [dibubarkan] karena tidak boleh berkumpul karena [melanggar] protokol kesehatan, jadi dibubarkan Kepling," ujar Indra kepada kumparan Selasa (8/4).
ADVERTISEMENT