Kata Polrestabes Medan soal Viral Wanita Marah-marah Laporan Kasusnya di-SP3

20 September 2022 23:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di depan Polrestabes Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di depan Polrestabes Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita memarahi penyidik Polrestabes Medan karena surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasusnya. Dalam video tersebut, wanita itu juga mengaku kecewa lantaran telah membayar Rp 5 juta ke penyidik untuk menyelesaikan kasusnya.
ADVERTISEMENT
Di video yang beredar di media sosial itu, nampak wanita tersebut mendatangi ruang penyidik, lalu memarahi salah seorang anggota polisi.
Bapak kan pinter buat ini, coba jelaskan, kok nggak ada pidananya, nggak ada bukti bapak bilang di sini di surat ini, bapak bilang di surat penghentian. Bapak yang buat, suka-suka hati bapak,” kata wanita dalam video itu.
Bapak sudah mainkan hukum ini, kenapa rupanya. Bapak berani berbuat, tanggung jawab. Kami dirugikan, sudah bapak makan uang saya Rp5 juta di sini. Terlewat bapak ini, nakal ini. Kalau polisi jahat direkam,” katanya lagi.
Wanita tersebut sempat ditenangkan oleh anggota polisi lainnya. Namun dia tetap marah. Polisi yang dimarahi wanita itu akhirnya meninggalkan ruang kerjanya.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir angkat bicara acara terkait video viral tersebut.
“Kalau videonya baru-baru ini, sekitar 2 Minggu lalu, enggak ingat pasti, karena polisi itu bukan anggota Reskrim, dia uda pindah,” kata Fathir kepada kumparan, Selasa (20/9).
Ilustrasi polisi Foto: Aprilandika Hendra/kumparan
Fathir mengatakan, wanita tersebut berinisial KS. Awalnya dia membuat laporan Polrestabes Medan pada tahun 2016. KS melaporkan ibu kandung dan 3 saudaranya karena menjual warisan tanpa melibatkanya.
“Kemudian proses berjalan itu anak kandung dan ibu kandung kita laksanakanlah mediasi. Tapi [KR] enggak mau. Dia tetap mau melanjutkan supaya perkara tetap berlanjut,’’ jelas Fathir.
Proses penyelidikan pun terus berlanjut, hingga akhirnya pada tahun 2019 ibunya meninggal dunia.
“Dihentikan lah penyidikan terhadap mamaknya, mamaknya kan sudah meninggal, sudah aturanya dihentikan penyidikan, enggak mungkin dilanjutkan orang meninggal secara hukum, kan enggak mungkin," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya setelah dikeluarkan SP3, KR mendatangi penyidik yang pernah menagani kasus itu, berinisila KG.
“Dicari penyidik, sampai ke kantor. Penyidiknya ini sudah pindah [dari reskrim]. Mulai lah dibilangnya gitu [seperti video viral],” ujar Fathir.
Sedangkan terkait dengan tuduhan KR telah membayar Rp5 juta kepada KG, polisi masih medalaminya. “Kalau dia menuduh gitu, tugas kita mendalami,” tandasnya.