Kata Polri soal Komisi III Usul Pengguna Narkoba-Bukti di Bawah 1 Gram Direhab

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa saat ditemui wartawan usai konferensi pers pengungkapan clandestine lab ekstasi jaringan Fredy Pratama, di Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa saat ditemui wartawan usai konferensi pers pengungkapan clandestine lab ekstasi jaringan Fredy Pratama, di Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Polri merespons usulan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh yang meminta pengguna narkoba yang tertangkap dengan barang bukti di bawah 1 gram tidak perlu dipidana, cukup menjalankan rehabilitasi.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, saat ini Polri telah menerapkan hal itu, khususnya untuk pengguna narkoba dengan barang bukti sabu. Ini ternyata sudah diatur oleh urat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.

"Diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010. Kalau (barang bukti) sabu maksimal 1 gram (direhab)," kata Mukti saat dikonfirmasi, Selasa (7/5).

Berikut poin kedua dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Bahwa penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana sebagai berikut:

a. Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan;

b. Pada saat tertangkap tangan sesuai butir a di atas ditemukan barang bukti pemakaian I (satu) hari dengan perincian antara lain sebagai berikut :

1. Kelompok metamphetamine (shabu): 1 gram

2. Kelompok MDMA (ekstasi): 2,4 gram = 8 butir

3. Kelompok Heroin: 1,8 gram

4. Kelompok Kokain: 1,8 gram

5. Kelompok Ganja: 5 gram

6. Daun Koka: 5 gram

7. Meskalin: 5 gram

8. Kelompok Psilosybin: 3 gram

9. Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide: 2 gram

10. Kelompok PCP (phencyclidine): 3 gram

11. Kelompok Fentanil: 1 gram

12. Kelompok Metadon: 0,5 gram

13. Kelompok Morfin: 1,8 gram

14. Kelompok Petidin: 0,96 gram

15. Kelompok Kodein: 72 gram

16.Kelompok Bufrenorfin: 32 mg

c. Surat uji Laboratorium positif menggunakan Narkotika berdasarkan permintaan penyidik.

d. Perlu Surat Keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh Hakim.

e. Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap Narkotika.

Usul Komisi III DPR

Pangeran sebelumnya meminta kepolisian dan kejaksaan melakukan moratorium terhadap pemidanaan pengguna narkoba. Menurutnya pengguna narkoba yang tertangkap dengan barang bukti di bawah 1 gram tidak perlu dipidana, cukup menjalankan rehabilitasi.

Pangeran Khairul Saleh, Wakil Ketua Komisi III DPR RI FPAN Foto: Dok. Pribadi

Ia mengambil contoh kasus narkoba yang ditangani Polsek Banjarmasin. Seorang pengguna narkoba dengan barang bukti 0,02 gram senilai Rp 95 ribu ditangkap dan diproses pidana sesuai Pasal 114 UU Narkotika.

“Gara-gara 95 ribu diproses penyidikan, dipidanakan dengan biaya penyidikan 25 juta nah di kejaksaan juga 25 (juta) juga nanti dihukum di atas 5 tahun ini negara rugi," kata Pangeran dalam keterangannya dikutip dari akun Instagram DPR RI, Selasa (7/5).

"Kalau 0,02 di bawah 1 gram, sepanjang yang bersangkutan itu bukan pengedar atau cuma pemakai itu direhab,” ujarnya.

Menurutnya kebijakan rehabilitasi itu sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo yang kerap menyoroti over capacity lembaga pemasyarakatan (LP). Pangeran berharap Polda kalimantan Selatan menjadi pionir dalam menerapkan hal itu.

“Jadi semua korban itu kita rehab melalui assessment yang bisa dipertanggungjawabkan," tutur pangeran.