Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, memberikan penjelasan soal pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang telah diteken oleh Jokowi melalui penerbitan Perpres.
ADVERTISEMENT
Sandi menjelaskan, Kortas Tipikor merupakan ide dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kortas Tipikor bertujuan untuk mengolaborsikan pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah dilakukan oleh KPK dan Kejaksaan.
"Pembentukan ini untuk bisa lebih mengoptimalkan dalam rangka kegiatan tersebut," kata dia kepada wartawan di Dewan Pers pada Selasa (21/10).
Dengan adanya Kortas Tipikor, Sandi menambahkan, Direktorat Tipikor dan satuan lainnya yang ada di tubuh Polri akan dilebur ke dalam Kortas Tipikor.
Adapun usai Perpres diterbitkan, bakal dibuat Perpol dan dilakukan harmonisasi dengan lembaga hukum terkait.
"Tapi secara struktural ini sudah bisa dieksekusi dan sudah bisa ditindaklanjuti. Mudah-mudahan dengan adanya Kortas Tipikor ini bisa membawa kemanfaatan yang besar bagi bangsa ini untuk pencegahan korupsi dan untuk pembahasan korupsi, sehingga Indonesia bisa terbebas dari korupsi," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Jokowi membuat terobosan dengan meneken Perpres yang mengatur Kortas Tipikor.
Korps itu berada di bawah Kapolri dan bertugas membantu Kapolri dalam melakukan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Bahkan hingga penelusuran aset.
Korps ini akan dipimpin oleh Kepala Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kakortas Tipikor yang berpangkat Inspektur Jenderal. Dia bertanggung jawab kepada Kapolri, dan dibantu oleh satu orang wakil.