Kata Polri Soal Surat Permintaan Ekshumasi Jenazah Afif Maulana

22 Juli 2024 14:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan sindikat penipuan internasional di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan sindikat penipuan internasional di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi bakal menindaklanjuti surat yang dilayangkan oleh keluarga dari Afif Maulana terkait dengan permohonan ekshumasi terhadap jenazah Afif.
ADVERTISEMENT
"Apabila ada proses permintaan, itu masuknya juga bagian daripada proses penyidikan. Tentunya tindak lanjutnya ini semuanya ada pada penyidik," kata Karopenmas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Polda Metro Jaya pada Senin (22/7).
Menurut Trunoyudo, permohonan ekshumasi tersebut bakal ditindaklanjuti oleh Polda Sumatra Barat. Dalam prosesnya, Polda Sumatra Barat bakal berkoordinasi dengan tim kedokteran forensik. Belum disebutkan waktu dilakukannya ekshumasi terhadap jenazah Afif.
PP Muhammadiyah saat menyerahkan surat permohonan dilakukannya ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Tentu ada mekanismenya dan kalaupun ada harapan seperti itu, menjadi bagian daripada proses penyidikan. Kembali lagi nanti penyidik akan mempelajari dan kemudian konteks ekshumasi ini bagian daripada penyidikan itu," ucap dia.
PP Muhammadiyah melayangkan surat kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berisi permohonan agar segera dilakukan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana. Ekshumasi dinilai perlu dilakukan untuk dapat mengetahui penyebab kematian Afif.
ADVERTISEMENT
"Kami dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jakarta telah mendapatkan kuasa dari orang tua Afif Maulana," kata Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH AP PP Muhammadiyah, Gufroni, ketika ditemui pada Senin (22/7).
Foto Afif Maulana, remaja 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Sungai Kuranji, Padang. Foto: Muthia Firdaus/kumparan
Menurut Gufroni, rencana ekshumasi tersebut sejalan dengan pernyataan Listyo yang pada tanggal 3 Juli lalu menyatakan perlunya dilakukan ekshumasi pada jenazah Afif.
Lebih lanjut, Gufroni menyatakan PP Muhammadiyah siap bila diminta dilibatkan dengan menghadirkan dokter forensik. Menurut dia, PP Muhammadiyah memiliki sejumlah dokter ahli yang berpengalaman dalam melakukan ekshumasi.