Kata Polri soal Usul Lemhannas Ada di Bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri

3 Januari 2022 14:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Personel kepolisian bersenjata berjaga di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Personel kepolisian bersenjata berjaga di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Gubernur Lemhannas Letjen TNI Agus Widjojo mengusulkan dibentuknya Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Dalam usulnya itu, Polri akan berada di bawah dua kementerian itu.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri bekerja sesuai Undang-undang yang sudah ada.
“Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah Undang-undang tahun 2002 tentang Polri,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/1).
Trunoyudo enggan berkomentar banyak. Dia hanya merujuk pada aturan dan undang-undang yang sudah ada.
“Artinya Polri saat ini bekerja sesuai amanah undang-undang, amanah undang-undang amanah masyarakat,” ujar Trunoyudo.
Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Sebelumnya, Agus Widjojo mengatakan masalah keamanan selama ini juga masuk dalam pekerjaan Kementerian Dalam
Negeri. Namun, karena tugas dan beban Mendagri sudah terlalu banyak, ia menilai perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri dengan Polri berada di bawah naungannya.
ADVERTISEMENT
Usulan pembentukan Dewan Keamanan Nasional ini diperlukan lantaran hingga kini menurutnya belum ada lembaga politik yang bisa merumuskan kebijakan nasional berkaitan dengan fungsi keamanan di dalam negeri.
Nantinya, Dewan Keamanan Nasional bisa menjadi pembantu Presiden Jokowi dalam membuat dan merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan keamanan nasional.