Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kata Polri soal Usul Lemhannas Ada di Bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri
3 Januari 2022 14:51 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Gubernur Lemhannas Letjen TNI Agus Widjojo mengusulkan dibentuknya Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Dalam usulnya itu, Polri akan berada di bawah dua kementerian itu.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri bekerja sesuai Undang-undang yang sudah ada.
“Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah Undang-undang tahun 2002 tentang Polri,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/1).
Trunoyudo enggan berkomentar banyak. Dia hanya merujuk pada aturan dan undang-undang yang sudah ada.
“Artinya Polri saat ini bekerja sesuai amanah undang-undang, amanah undang-undang amanah masyarakat,” ujar Trunoyudo.
Sebelumnya, Agus Widjojo mengatakan masalah keamanan selama ini juga masuk dalam pekerjaan Kementerian Dalam
Negeri. Namun, karena tugas dan beban Mendagri sudah terlalu banyak, ia menilai perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri dengan Polri berada di bawah naungannya.
ADVERTISEMENT
Usulan pembentukan Dewan Keamanan Nasional ini diperlukan lantaran hingga kini menurutnya belum ada lembaga politik yang bisa merumuskan kebijakan nasional berkaitan dengan fungsi keamanan di dalam negeri.
Nantinya, Dewan Keamanan Nasional bisa menjadi pembantu Presiden Jokowi dalam membuat dan merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan keamanan nasional.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini