Kata Pram Soal Dugaan Eksploitasi Anak di Kasus Terapis Tewas di Jaksel

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi perempuan korban kekerasan seksual. Foto: Cat Box/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perempuan korban kekerasan seksual. Foto: Cat Box/Shutterstock

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti kasus kematian terapis berinisial RTA yang ditemukan tewas usai jatuh dari sebuah gedung di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Ia menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan turun tangan jika terbukti terjadi praktik eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

“Jadi, Undang Undang sebenarnya sudah mengatur itu dan Undang-Undang itu kan sudah jelas. Tapi memang di lapangan harus diakui dalam kondisi masyarakat yang seperti ini, kondisi ekonomi yang juga membuat seseorang harus bekerja, dan itu adalah salah satu exist,” kata Pramono saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/10).

Pramono menegaskan pihaknya berkomitmen melindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi, termasuk dalam dunia kerja.

“Dan kami tentunya, sekali lagi, meminta tetap apa pun bagi anak-anak yang belum genap usia untuk bisa bekerja seperti itu, tidak melakukan itu,” kata Pramono.

Ia menyebut, jika ditemukan praktik mempekerjakan anak di bawah umur, pemerintah akan turun tangan.

“Tetapi kalau kemudian pemerintah Jakarta tahu, pasti kami akan turun tangan dan melakukan edukasi terhadap hal itu,” tutupnya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong penyelesaian cepat dan menyeluruh atas kasus kematian terapis berinisial RTA yang ditemukan tewas usai jatuh dari lantai lima sebuah gedung di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Korban diketahui masih di bawah umur, berusia 14 tahun 7 bulan. Dia bekerja sebagai terapis di sebuah tempat spa populer.

Komisioner KPAI Bidang Pengampu Anak Korban Kekerasan Fisik dan Psikis, Diyah Puspitarini, menilai kasus ini tidak hanya berkaitan dengan kekerasan fisik, tetapi juga mengandung unsur eksploitasi anak.

“Di kasus ini bisa dua lapis ya, kekerasan fisik dan eksploitasi anak,” ujar Diyah, Jumat (10/10).

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu membenarkan korban masih di bawah umur berdasarkan keterangan keluarga.

“Berdasarkan keterangan dari kakak korban kepada kami, benar usia korban 14 tahun 7 bulan,” kata Citra, Kamis (9/10).

Polisi juga telah memanggil pemilik spa tempat korban bekerja untuk dimintai klarifikasi. Saat ini, penyelidikan masih berjalan, termasuk untuk memastikan penyebab kematian korban. Autopsi telah dilakukan di RS Polri Kramat Jati, namun hasilnya belum keluar.