Kata PTPN XI soal Mantan Pejabatnya Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

18 Juli 2023 15:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kantor PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Jalan Merak Nomor 1, Kecamatan Krembangan, Surabaya pada Jumat (14/7/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kantor PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Jalan Merak Nomor 1, Kecamatan Krembangan, Surabaya pada Jumat (14/7/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mencegah ke luar negeri 5 orang terkait dugaan korupsi pengadaan lahan HGU perkebunan tebu di PT Perkebunan Nasional (PTPN) XI di Surabaya. Pencegahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
Informasi yang diterima kumparan, dari 5 orang tersebut, 2 di antaranya ialah Direktur Operasional PTPN XI, Mochamad Cholidi dan Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI, Mochamad Khoiri.
Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN XI, Yunianta, menyebut Cholidi dan Khoiri sudah tidak menjabat di PTPN XI.
"Kebetulan Beliau berdua sudah lama pensiun dari PTPN XI," ujar Yunianta kepada kumparan, Selasa (18/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kantor PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Jalan Merak Nomor 1, Kecamatan Krembangan, Surabaya pada Jumat (14/7/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Yunianto menerangkan, Mochamad Khoiri terakhir menjabat di PTPN XI sekitar tahun 2022. Sedangkan Mochamad Cholidi sekitar tahun 2018 sebelum keduanya pensiun.
"Saya kurang tahu persisnya. Yang pasti Pak Cholidi terakhir menjabat sekitar tahun 2018 [Beliau Direktur & bukan dari PTPN XI, jadi sering pindah-pindah]," terangnya.
"Terakhir (Cholidi) menjabat Direktur Utama," tambahnya.
ADVERTISEMENT
PTPN XI tidak mau menanggapi pencegahan 5 orang ini sebab sudah masuk ranah KPK.
"Mohon maaf, itu wewenangnya KPK," ucapnya.
Belum ada penyataan dari dari Cholidi dan Khoiri terkait pencegahan yang dilakukan KPK.
Sebelumnya, KPK mencegah ke luar negeri 5 orang terkait dugaan korupsi pengadaan lahan HGU perkebunan tebu di PTPN XI di Surabaya. Pencegahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan sudah disampaikan ke Ditjen Imigrasi dan berlaku 6 bulan ke depan.
"Durasi cegah untuk 6 bulan ke depan sampai dengan sekitar Desember 2023 dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan dari Tim Penyidik," kata Ali kepada wartawan, Selasa (18/7).
Ali tidak membeberkan siapa saja yang dicegah tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa yang diajukan ke Ditjen Imigrasi adalah lima nama, terdiri dari dua pejabat PTPN dan sisanya swasta.
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dari informasi yang diperoleh kumparan, mereka yang dicegah ialah:
ADVERTISEMENT
Kelimanya belum berkomentar mengenai pencegahan ini. KPK juga belum mengungkapkan alasan pencegahan tersebut.
"Sikap kooperatif kami harapkan dari para pihak yang dicegah tersebut," pungkas Ali.
KPK memang tengah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan HGU perkebunan tebu di PTPN XI. KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah di Jawa Timur, termasuk di kantor PTPN XI Surabaya.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun identitas dan kontruksi perkaranya belum diumumkan secara resmi.