Kata Puan soal Putusan MK Anggota Polri Jabat di Luar Struktur Harus Pensiun

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Ketua DPR Puan Maharani yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kedua kanan) dan Saan Mustopa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI, di Kompleks Parlemen (18/11). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Ketua DPR Puan Maharani yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kedua kanan) dan Saan Mustopa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI, di Kompleks Parlemen (18/11). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Ketua DPR RI Puan Maharani merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

MK mewajibkan anggota Polri untuk pensiun atau mengundurkan diri bila bertugas di luar struktur.

Puan menyebut, DPR menghormati putusan tersebut. “Kita menghormati keputusan tersebut,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

Puan belum bisa memberikan banyak komentar terkait ini. Pihaknya masih akan mempelajari putusan ini. “Akan mengkaji hal tersebut di DPR,” ungkapnya.

kumparan post embed

300 Anggota Polri Duduki Jabatan Manajerial di Luar Struktur

Polri mengungkap sebanyak 300 anggotanya saat ini menduduki jabatan manajerial di luar struktur kepolisian. Selain itu, ada 4.132 personel yang mengisi posisi staf, ajudan hingga pengawal.

“Kalau tidak salah sekitar 300-an yang duduk di jabatan manajerial. Yang lainnya, yang disebut sekitar 4.132 kalau nggak salah, itu terdiri dari staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung di kementerian/lembaga terkait,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

Sandi menegaskan, jumlah ribuan anggota yang beredar di publik bukan merupakan jumlah personel yang menduduki jabatan sipil strategis.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan terkait sengketa Pilkada 2024 wilayah Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Barito Utara dan Provinsi Papua di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Putusan MK

MK mengabulkan gugatan nomor Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Gugatan tersebut terkait dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian.

Gugatan tersebut diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat. Sedangkan, Christian Adrianus Sihite adalah lulusan sarjana ilmu hukum yang mengaku belum mendapatkan pekerjaan yang layak.

Para Pemohon mengujikan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Para pemohon mempersoalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut. Mereka menilai frasa tersebut membuat para polisi bisa menduduki jabatan di luar Polri tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

Beberapa posisi yang dicontohkan pemohon yakni Ketua KPK (Setyo Budiyanto), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (Rudy Heriyanto Adi Nugroho), Kepala BNN (Suyudi Ario Seto), Wakil Kepala BSSN (Albertus Rachmad Wibowo), hingga Kepala BNPT (Eddy Hartono).