Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Netizen dihebohkan dengan potongan video viral yang memperlihatkan pedangdut Evie Tamala konser di Pengasinan, Depok . Dalam video itu, wanita itu memakai baju berwarna merah muda dan hijab. Ia tengah melantunkan lagu 'Aku Rindu Padamu' di hadapan banyak penonton.
ADVERTISEMENT
Video itu menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id pada Minggu (30/8). Dalam captionnya, akun itu menuliskan, Evitama menggoyang Pengasinan. Semoga yang menghadiri rangkaian acara ini pada sehat semua.
Terkait viralnya video itu, Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany, mengatakan kegiatan itu merupakan acara keagamaan peringatan 1 Muharam dan santunan anak yatim yang digelar pada Sabtu (29/8).
Ia menegaskan, acara itu sudah diperkenankan dilaksanakan sesuai dengan Perwal No. 49 Tahun 2020 tentang perubahan Perwal No. 37 tahun 2020, dengan catatan diizinkan oleh aparat dan menerapkan ketentuan protokol kesehatan.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak kecamatan agar semua kegiatan termasuk keagamaan menerapkan protokol kesehatan. Namun sayangnya pada pelaksanaan masih ada pelanggaran dan konten adanya musik dangdut tidak diinformasikan sebelumnya," ujar Lienda kepada kumparan, Senin (31/8).
ADVERTISEMENT
Mendengar kabar bahwa kegiatan itu ada acara musik dangdutnya, Satpol PP Depok kemudian menerjunkan anggotanya ke lokasi. Lienda mengatakan, sekitar pukul 23.00 WIB acara tersebut sudah selesai.
"Setelah ada kabar bahwa dalam acara keagamaan tersebut ada musik dangdutnya dan menghadirkan penyanyi Evie Tamala, kami berkoordinasi dengan kecamatan," tambah Lienda.
Selain itu, Lienda juga menugaskan petugas Pejabat Pegawai Negeri Sipil untuk meminta keterangan terhadap penyelenggara. Akan tetapi, petugas tersebut hanya bertemu dengan isteri penyelenggara. Sebab, yang bersangkutan sedang dimintai keterangan di kantor polisi.