Kata SYL soal Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan

23 November 2023 15:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa soal kasus dugaan pemerasan, Selasa (30/10/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa soal kasus dugaan pemerasan, Selasa (30/10/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua KPK Firli Bahuri dijerat sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Apa respons SYL terkait hal tersebut?
ADVERTISEMENT
"Aku sudah diperiksa," kata SYL yang baru saja keluar dari Gedung KPK usai diperiksa terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Jawaban SYL itu menjawab pertanyaan wartawan soal status Firli yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
SYL tak memberikan respons tegas soal pertanyaan Firli jadi tersangka. Dia hanya menunjukkan tangannya diborgol, seraya menyampaikan tengah menjalani proses hukum di KPK.
"Saya berproses hukum ini sekarang," kata SYL sambil menunjukkan borgol.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
SYL dijerat dugaan korupsi pemerasan hingga pencucian uang di Kementan. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu dijerat bersama-sama Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Mereka disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp 13,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai pencucian uang. Dia diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga. Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sementara Firli, dia dijerat sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap mantan SYL. Dia juga dijerat secara alternatif dalam delik suap atau gratifikasi.
Belum ada penjelasan berapa nilai pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri. Namun penyidik sempat menyita dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai lebih dari Rp 7,4 miliar.
Belum ada pernyataan dari Firli Bahuri soal status tersangkanya itu. Namun, dalam beberapa kesempatan, ia mengaku tidak pernah melakukan pemerasan.
ADVERTISEMENT
Adapun di KPK, ada aturan soal insan lembaga antirasuah tidak boleh berhubungan dengan pihak yang berperkara. Kasus Firli ini terbongkar usai adanya laporan dan beredarnya foto Firli berbincang dengan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis.