Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kata Terakhir Angela Sebelum Tewas: Kamu Gak Tanggung Jawab, Aku Ditinggal Nikah
12 Juni 2023 18:21 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (51) mulai disidangkan hari ini, Senin (12/6) di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Duduk sebagai terdakwa adaah M Ecky Listiantho (34), kekasih Angela. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan awal mula pembunuhan keji yang baru terungkap setelah 3 tahun ini.
Pada awal bulan Juni 2019, Angela meminta Ecky datang ke Jakarta untuk menghadiri peringatan satu tahun kematian anaknya. Di saat yang bersamaan, Angela juga menyuruh Ecky untuk membeli minuman beralkohol.
Saat itu Ecky sedang berada di Bandung, Jawa Barat. Ecky baru menemui Angela pada pertengahan Juni 2019 sambil membawa miras yang dipesan Angela.
"Terdakwa membeli minuman alkohol jenis Vodka di toko Dago 34 Bandung, namun terdakwa tidak langsung mengantar kepada Saudari Angela Hindriati, baru pada tanggal 24 Juni 2019 malam hari," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Angela lalu menyuruh Ecky masuk ke dalam apartemennya di Kuningan, Jaksel. Kemudian sepasang kekasih ini meminum minuman alkohol tersebut.
ADVERTISEMENT
Jaksa mengatakan, pertemuan keduanya di apartemen awalnya diselingi dengan obrolan-obrolan biasa, tapi pada saat tengah malam atau memasuki tanggal 25 Juni 2019, Angela mulai mengeluhkan soal pernikahan Ecky (Ecky sudah beristri).
Angela yang mendengar perkataan itu mengancam akan membocorkan hubungan mereka berdua kepada istri Ecky dan keluarganya.
"Saudari Angela Hindriati mengancam dan mengatakan 'aku bocorin nih hubungan kita sama keluarga dan istri kamu' saat itu terdakwa percaya dengan ancaman itu karena Saudari Angela Hindriati pernah datang ke rumah orang tua terdakwa," sebut jaksa.
Ecky yang kebingungan lalu berpikir bagaimana caranya menghabisi nyawa Angela. Hingga akhirnya Ecky mencekik Angela hingga tewas.
Kasus ini baru terungkap akhir 2022 setelah istri Ecky melapor ke polisi bahwa suaminya hilang. Pencarian polisi membawa ke kontrakan Ecky di Bekasi dan ternyata di situ terdapat kontainer berisi jasad termutilasi yang belakangan beridentitas Angela.
ADVERTISEMENT
Ecky antara lain dijerat Pasal 340 KUHP yang berbunyi:
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.