Kata UGM Soal 3 Dosen Didakwa Rugikan Negara Rp 6,7 M Kasus Korupsi Kakao Fiktif

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kampus UGM. Foto: Reezky Pradata/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kampus UGM. Foto: Reezky Pradata/Shutterstock

Tiga dosen UGM didakwa merugikan negara Rp 6,7 miliar dalam kasus korupsi kakao fiktif. Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (24/10).

Ketiga dosen itu adalah mantan Direktur Utama PT Pagilaran Rachmat Gunadi, mantan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Hargo Utomo, serta Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Henry Yuliando.

Juru Bicara UGM, Dr. I Made Andi Arsana, mengatakan saat ini UGM terus menyimak perkembangan kasus ini.

“Bahwa UGM tetap berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah sampai dengan terbukti sebaliknya,” kata Made Andi dalam keterangannya, Jumat (24/10).

Lanjutnya, UGM senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“UGM menjadikan momen ini untuk terus berbenah dengan memperbaiki tata kelola di UGM,” katanya.

“Jika ada perkembangan selanjutnya, akan kami sampaikan,” terangnya.