Kata Wamensesneg soal Keraton Surakarta Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa

27 April 2025 15:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wamensesneg, Juri Ardiantoro. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamensesneg, Juri Ardiantoro. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, merespons usulan Kota Solo menjadi daerah istimewa. Usulan ini pertama kali diungkapkan oleh pihak Keraton Surakarta.
ADVERTISEMENT
Menurut Juri, suatu usulan merupakan hal yang lumrah. Namun untuk keputusannya, perlu dilakukan pembahasan terlebih dahulu.
"Ya, kan usulan macem-macem ya banyak sekali usulan, usulan pemekaran, usulan peningkatan status satu daerah, semua ditampung di Komisi II. Tapi sepanjang belum ada pembahasan dan belum ada keputusan ya kita tunggu saja," kata Juri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (27/4).
Saat disinggung soal faktor-faktor yang memungkinkan Solo bisa menjadi daerah istimewa, Juri belum tahu.
"Saya belum tahu, belum dapet informasi," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menerima ratusan usulan pembentukan daerah otonomi khusus hingga usulan daerah istimewa dan daerah otonomi khusus.
Hal ini diungkap oleh Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, saat rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis (24/4).
ADVERTISEMENT
“Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 meminta daerah khusus,” kata Akmal dalam rapat.