Katering WO Mangkir di Hari H, YLKI Dorong Penindakan-Buat Posko Pengaduan
ยทwaktu baca 2 menit

Belakangan ini publik dihebohkan kasus Wedding Organizer (WO) By Ayu Puspita yang diduga tidak bertanggung jawab dan mengakibatkan banyak pasangan pengantin mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Terbaru kejadian pada 6 Desember 2025, di hari H pernikahan, katering yang sudah dibayar tidak datang sesuai yang dijanjikan. Hal ini membuat pengantin dan keluarganya panik, malu, dan sedih.
Momen bahagia yang telah lama direncanakan berakhir berantakan akibat penipuan oleh WO yang bertanggung jawab atas katering tersebut.
Pemilik WO tersebut, Ayu Puspita, dan seorang pegawainya bernama Dimas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan.
Setidaknya ada 88 pasangan yang melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya.
Perlu Posko Pengaduan
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi catatan khusus lembaganya dalam menyikapi kasus penipuan dan penggelapan tersebut.
Kasus ini menjadi fenomena gunung es, karena lemahnya perlindungan konsumen di sektor jasa dan tidak ada kanal pengaduan untuk konsumen dapat melaporkan yang menyebabkan kejadian ini terus berulang tanpa penyelesaian yang konkret sehingga patut diduga, kejahatan ini merupakan kejahatan yang terencana menggunakan skema ponzi," ujar Rio.
YLKI kemudian meminta pemerintah membuka posko pengaduan WO untuk menginventarisasi dan membantu upaya penyelesaian sengketa serta pemulihan kerugian konsumen.
Posko pengaduan sangat berguna bagi konsumen yang mengalami kasus serupa, tapi masih bingung mau ngadu ke mana selain ke polisi.
Amandemen UU Perlindungan Konsumen
YLKI juga mendorong agar pemerintah segera membahas dan mengesahkan amandemen UU Perlindungan Konsumen untuk memperkuat posisi konsumen.
"Amandemen UU Perlindungan Konsumen harus menguatkan sisi perlindungan konsumen di sektor jasa. Utamanya soal pertanggungjawaban dan pemulihan kerugian konsumen," jelas Rio.
Rio juga mengungkapkan, perlu didorong untuk proses pidana sebagai efek jera tanpa mengesampingkan ganti rugi bagi korban. Penyidikan juga harus transparan dalam mengungkap aliran dana serta aset.
"Selain itu penting juga pengembangan kasus apakah ada tindak pidana pencucian uang oleh pihak WO atau tidak. Jika ditemukan ada TPPU, maka YLKI mendorong sanksi yang tegas dan berat bagi pelaku," ujar Rio.
