Kaukus Pembela Habib Rizieq Akan Kawal Sidang PK Ahok di PN Jakut

24 Februari 2018 18:02 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deklarasi Trituma (Tri tuntutan Umat) Aksi 212 (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Deklarasi Trituma (Tri tuntutan Umat) Aksi 212 (Foto: Reki Febrian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Usai mendeklarasikan Kaukus Pembelaan Imam Besar FPI Rizieq Syihab, Alumni 212 berencana untuk mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat sidang PK (Peninjauan Kembali) kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
ADVERTISEMENT
“Tolong diinfokan pada umat dan masyarakat bahwa GNPF Ulama dan Persaudaraan Alumni 212 mengundang seluruh masyarakat Indonesia khususnya Jakarta yang Muslim maupun Non Muslim untuk mengawal sidang dalam rangka menolak PK Ahok. Kita support hakim untuk tolak PK Ahok,” ujar Muhammad Al Khaththath, Sekjen Kaukus Pembela Habib Rizieq, di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2).
Deklarasi Trituma (Tri tuntutan Umat) Aksi 212 (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Deklarasi Trituma (Tri tuntutan Umat) Aksi 212 (Foto: Reki Febrian/kumparan)
Dengan seruan tersebut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memenuhi PN Jakut saat sidang PK Ahok yang akan berlangsung pada 26 Februari tersebut.
“Tolong disampaikan kita hadir penuhi Jalan Gajah Mada, setuju?” tanya Al Khaththath yang dijawab seruan takbir oleh peserta kaukus yang hadir.
Menurut Khathat, ada 'udang di balik batu' terkait pengajuan PK ini. Menurutnya jika PK Ahok dikabulkan, maka Ahok akan bebas keluar dari tahanan tanpa status narapadina dan membuatnya bisa melenggang bebas menjadi Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden pada pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
“Ketika bebas dia akan bisa jadi capres 2019 atau cawapres atau apapun ini yang meresahkan umat Islam. Jadi Gubernur aja meresahkan, apalagi jadi Presiden,” tambah Al Khaththath.