Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kaus, Topi, hingga Mug Lukisan Ayam Jago yang Dijual Online
5 September 2017 13:40 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Penggemar bakso atau mie ayam di Indonesia tentulah akrab dengan mangkuk berwarna putih dengan gambar Lukisan Ayam Jago. Gambar Lukisan Ayam Jago itu rupanya tidak hanya diproduksi pada mangkuk, tapi juga pada barang-barang lainnya seperti kaus, sweater, topi, tote bag, bantal, mug, hingga casing telepon genggam.
ADVERTISEMENT
Hingga hari ini (9/5)barang-barang dengan gambar Lukisan Ayam Jago itu masih ramai diperjualbelikan secara online di sejumlah situs jual-beli online di Indonesia. Kaus dengan gambar Lukisan Ayam Jago misalnya, masih banyak diperjualbelikan di situs Tees.co.id. Pada situs tersebut, kaus-kaus itu dijual dengan rentang harga Rp105 ribu hingga Rp120 ribu.
Di situs lainnya, Bukalapak.com , kaus-kaus dengan gambar Lukisan Ayam Jago dijual dengan rentang harga Rp65 ribu hingga Rp130 ribu.
Dalam situs Tees.co.id , dijual pula topi, tote bag, dan tas serut dengan gambar Lukisan Ayam Jago yang dibanderol dengan harga masing-masing Rp100 ribu. Dalam situs itu dijual pula sweater dengan gambar Lukisan Ayam Jago dengan harga Rp290 ribu.
Masih dalam situs Tees.co.id, dijual pula bantal dengan gambar Lukisan Ayam Jago dengan rentang harga Rp70 ribu hingga Rp120 ribu. Ada pula mug dengan gambar yang sama yang dijual seharga Rp45 ribu. Selain itu, ada juga casing telepon genggam dengan gambar yang melegenda itu yang dijual dengan harga Rp150 ribu.
Maraknya penggunaan gambar Lukisan Ayam Jago pada berbagai produk fashion itu perlu menjadi pertanyaan. Pasalnya, pada harian Kompas halaman 28 edisi Senin, 4 September 2017, PT Lucky Indah Keramik telah membuat pengumuman terkait merek Lukisan Ayam Jago yang mereka miliki.
ADVERTISEMENT
Pada pengumuman yang berjudul "Peringatan Merek Lukisan Ayam Jago" itu, PT Lucky Indah Keramik selaku pemegang merek Lukisan Ayam Jago menekankan kepada para khalayak bahwa mereka merupakan satu-satunya pihak yang memiliki hak untuk memproduksi, mempergunakan, dan memperdagangkan merek Lukisan Ayam Jago dalam produk mangkuk, piring dan sejenisnya yang termasuk dalam kelas barang 21, di seluruh Indonesia.
PT Lucky Indah Keramik sendiri adalah perusahaan yang didirikan pada tahun 1972. Mereka mendaku diri sebagai perusahaan keramik yang memproduksi piring dan mangkuk keramik terbesar di Indonesia.
Perusahaan yang dimiliki oleh Hengky Gautama itu memegang merek Lukisan Ayam Jago berdasarkan Sertifikat Perdaftaran Merek nomor IDM00366635 dalam kelas 21 yang meliputi barang-barang piring, mangkuk, basi, tatakan cangkir, tea set, dinner set, poci, cangkir, gelas, tutup cangkir, dan vas bunga.
ADVERTISEMENT
Dalam pengumuman itu, PT PT Lucky Indah Keramik memberi peringatan keras kepada produsen, importir, distributor, agen ataupun pengecer untuk tidak membeli, mengimpor, menyimpan apalagi memperdagangkan barang-barang seperti yang disebutkan di atas dengan memakai Lukisan Cap Ayam Jago, baik itu sama pada keseluruhan maupun memiliki kesamaan pada pokoknya.
Berdasarkan Pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, siapa pun yang melakukan hal demikian dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau sanksi denda paling banyak Rp2 miliar.
Pertanyaannya, apakah produk-produk yang masih ramai dijual secara online di atas telah melanggar hak merek yang dimiliki oleh PT Lucky Indah Keramik?
Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual , barang-barang yang termasuk dalam Kelas 21 adalah perkakas rumah tangga atau dapur dan wadah kecil (bukan dari logam mulia atau bukan sepuhan logam mulia); sisir dan bunga karang; sikat (kecuali kuas melukis); bahan-bahan pembuatan sikat; perkakas dan alat untuk membersihkan; kulit besi untuk menggosok; kaca yang belum dikerjakan atau dikerjakan sebagian (kecuali kaca yang digunakan dalam gedung ); barang pecah belah, porselin dan barang-barang tembikar yang tidak termasuk dalam kelas lain.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan di dalam situs tersebut, mug atau cangkir merupakan barang yang masuk di dalam daftar barang Kelas 21 tersebut. Adapun barang-barang lainnya seperti kaus, sweater, tas, topi, bantal hingga casing telepon genggam tidaklah termasuk dalam daftar barang Kelas 21.
Live Update