Kawal Kematian Dosen, Kampus Untag Semarang Bentuk Tim Hukum
ยทwaktu baca 3 menit

Fakultas Hukum (FH) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang membentuk tim hukum untuk mengawal pengusutan kasus kematian dosen mereka, Dwinanda Linchia Levi (35) oleh kepolisian.
Ketua Tim Advokasi Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Untag Semarang Agus Widodo mengatakan, tim ini dibentuk agar fakta tentang kematian korban bisa diusut seterang-terangnya. Sebab, pihaknya menilai masih banyak kejanggalan dalam kematian Levi.
"Karena ditemukan sejumlah kejanggalan dalam kematian almarhumah, Fakultas Hukum Untag Semarang mendukung dan mendorong agar proses hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai fakta yang sebenarnya," ujar Agus dalam jumpa pers, Jumat (21/11).
Ia mengungkap, segenap civitas academica Fakultas Hukum Untag Semarang merasa amat terpukul atas meninggalnya Levi. Apalagi, Levi merupakan dosen muda yang dekat dengan mahasiswa dan berprestasi.
"Almarhumah merupakan dosen yang baik pintar dan sangat berdedikasi. Baru umur 35 tahun tapi sudah menjadi doktor, selain itu dia juga berpeluang untuk menjadi guru besar. Almarhumah juga kerap melakukan penelitian," jelas dia.
Ia mengakui, pihak kampus tidak mendapatkan informasi resmi dari kepolisian tentang meninggalnya Levi. Ia sebenarnya merasa heran, mengapa informasi itu tidak diberikan kepada pihak kampus yang menjadi tempat Levi mencari nafkah.
"Jadi tidak ada informasi resmi dari polisi, justru kami tahunya dari salah satu dosen yang dapat info dari luar. Itu kan diketahui meninggalnya jam 05.30 WIB kami dapat info jam 13.30 WIB dari pihak luar. Kami juga tidak dapat info meninggalnya kenapa. Ini juga yang menjadi pertanyaan," jelas dia.
Meski begitu, pihak kampus yang mengurus pemulasaran jenazah Levi. Perempuan kelahiran Banyumas itu pun dikebumikan di TPU Jatisari, Mijen, Kota Semarang.
"Kami sudah mengawal penuh sejak menerima informasi kematian almarhumah pada Senin, 17 November 2025 pukul 14.30 WIB. Almarhumah dimakamkan di TPU Jatisari dihadiri oleh seluruh civitas academica Untag Semarang. Kampus menggelar doa bersama yang akan berlangsung hingga tujuh hari," ungkap Agus.
Anggota Tim Hukum Untag lainnya, Kastubi juga menegaskan, masih banyak keraguan yang harus dijawab terkait kematian dosen Levi. Dia menilai hasil autopsi atau visum saja belum cukup mengungkap kasus ini .
"Handphone, CCTV dan laptop milik almarhum belum diuji. Apakah ada intimidasi atau tekanan yang membuat kondisi yang menyebabkan tekanan darah begitu naik secara drastis. Jadi kami minta ada uji digital forensik," tegas dia.
Selain itu, ia menilai penempatan AKBP Basuki di tempat khusus (patsus) oleh Propam Polda Jateng dinilai sebagai hal yang perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam kematian Levi.
"Kami tidak bisa begitu saja percaya pada hasil visum luar maupun dalam. Tujuan tim hukum ini dibentuk untuk mengawal dan menuntut kebenaran secara objektif dan materiil," kata Kastubi.
Sebelumnya, Levi ditemukan meninggal dunia di sebuah kos dan hotel (kostel) di kawasan Jalan Telaga Bodas Raya, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11), dalam kondisi tanpa busana.
Korban pertama kali ditemukan oleh AKBP Basuki, anggota Direktorat Samapta Polda Jateng, yang disebut sebagai teman prianya.
AKBP Basuki sudah dipatsus karena melanggar kode etik profesi Polri dan norma kesusilaan masyarakat dengan tinggal bersama Levi tanpa ikatan pernikahan.
