Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kawal RUU Pilkada, PDIP Instruksikan Setop RUU TNI-Polri Sampai Prabowo Dilantik
21 Agustus 2024 16:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Mencermati dinamika RUU TNI dan RUU Polri untuk ditunda hingga pelantikan Presiden Terpilih pada bulan Oktober 2024," kata Ketua DPP PDIP, Prananda Prabowo dalam surat instruksi yang diterima kumparan, Rabu (21/8).
Instruksi itu diberikan Prananda, kepada Ketua Fraksi PDIP di DPR agar mengkondisikan Kelompok Fraksi Fraksi PDIP. Tujuannya, fokus mengawal Putusan 60 MK.
"Mengawal Putusan MK terkait beberapa ketentuan dalam UU Pilkada, sekiranya akan diarahkan melalui Peraturan Perundangan," ucap Prananda.
Sementara itu, Baleg sudah menyetujui RUU Pilkada ini. Mereka mengubah beberapa aturan, dari yang sudah diputus di Putusan 60 MK.
PDIP Terancam Tak Bisa Usung Calon
Dalam putusan MK kemarin, PDIP berpeluang untuk mengusung calon lagi di Pilgub Jakarta. Sebab, PDIP mengantongi 14,01 persen suara sah di Jakarta, sedangkan syarat minimal hanya 7,5 persen.
ADVERTISEMENT
Namun, dengan adanya kesepakatan Baleg yang kembali menggunakan syarat kursi, PDIP terancam untuk tak bisa mengusung calon lagi. Sebab jumlah kursi PDIP di Jakarta hanya 15, sementara batas minimalnya 22 kursi.
Di sisi lain, PDIP sudah tidak punya parpol yang bisa diajak koalisi. 12 parpol sudah merapat untuk mendukung Ridwan Kamil dan Suswono dalam koalisi gemuk KIM Plus.
Revisi UU TNI dan UU Polri
Revisi UU TNI dan UU Polri merupakan inisiatif dari DPR. Dalam draf revisi UU TNI, memberi kesempatan lebih luas bagi TNI menduduki jabatan sipil. Sedangkan dalam UU Polri, memberi kesempatan luas untuk melakukan kerja intelijen, penyadapan, dan pembatasan internet.
Selain itu, batas pensiun anggota TNI dan Polri juga diperpanjang.
ADVERTISEMENT