KBRI dan Pengacara Tagih Kompensasi WNI Parti Liyani ke Eks Bos Changi Airport

11 September 2020 12:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Parti Liyani (tengah) bersama pengacara dan pendukungnya. Foto: giving.sg
zoom-in-whitePerbesar
Parti Liyani (tengah) bersama pengacara dan pendukungnya. Foto: giving.sg
ADVERTISEMENT
KBRI Singapura memastikan bahwa mereka mendampingi Parti Liyani dalam menghadapi proses hukum.
ADVERTISEMENT
Parti merupakan WNI yang dilaporkan bos Changi Airport Liew Mun Leong mencuri barang senilai 34 ribu dolar Singapura atau setara Rp 372 juta. Liew menuduh pencurian dilakukan Parti ketika bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumahnya.
Parti divonis bebas pada 4 September 2020 oleh Pengadilan Tinggi karena dianggap tidak terbukti melakukan pencurian. Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari Harjana memastikan dari awal kasus bergulir tahun 2016 pihak perwakilan RI sudah mendampingi WNI asal Nganjuk, Jatim, itu.
"KBRI Singapura telah mendampingi dan mengikuti rangkaian proses persidangan Sdri. Parti Liyani sejak kasusnya disidangkan di State Court sampai dengan sidang banding di High Court Singapura," ucap Ratna kepada kumparan, Jumat (11/9).
"KBRI memastikan seluruh WNI yang berkasus hukum di Singapura mendapatkan hak-haknya. KBRI juga menghormati hukum di Singapura, termasuk keputusan hakim yang mempertimbangkan berbagai fakta, serta adanya free and fair trial," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Chairman Changi Airport Group Liew Mung Leong yang mundur terkait kasus WNI Parti Liyani di Singapura. Foto: Mike Clarke/AFP
Bukan cuma mendampingi, kini KBRI Singapura bersama pengacara Parti, Anil Narain Balchandani, berencana menagih kompensasi kepada eks majikan Parti, Liew Mun Leong.
"Kami bersama pengacara meminta kompensasi juga," tutur Ratna.
Ketika disinggung apakah kompensasi terkait hak-hak Parti termasuk gaji saat bekerja di rumah Liew, Ratna belum bisa mengungkapkan.
"Belum dapat disampaikan, masih dalam pembahasan," jelasnya.
Namun, mengutip Asia One, kompensasi akan berdasarkan potensi penghasilan Parti yang hilang sejak kasus ini bergulir 4 tahun lalu. Pengacara pro bono Parti, Anil Narain Balchandani, mengatakan jumlah kompensasi akan didasarkan pada gaji Parti selama empat tahun, yaitu 600 dolar Singapura per bulan.
"Berapa pun jumlah yang kami dapat, kami akan selalu bersyukur," ungkap Anil.
ADVERTISEMENT