Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
KBRI Kuala Lumpur Sediakan Program Khusus Antar TKI Ilegal Pulang
6 Januari 2018 16:39 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB

ADVERTISEMENT
Malaysia menjadi salah satu negara tujuan tenaga kerja Indonesia (TKI) terbesar selain Arab Saudi. Tak sedikit masyarakat Indonesia yang berbondong-bondong datang ke Malaysia untuk menjadi TKI. Berbagai cara pun dilakukan, termasuk rela menjadi TKI ilegal.
ADVERTISEMENT
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur bersama pemerintah Malaysia telah menyediakan suatu program yang dikhususkan untuk mengantar pulang TKI ilegal dari Malaysia melalui Program Penghantaran Pulang Sukarela (Program P3+1).
"Kami mengimbau kepada para PATI (Pekerja Asing Tanpa Identitas) untuk mengikuti program ini," ujar Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, Yusron B Ambary, di Kuala Lumpur, Sabtu (6/1), seperti dilansir Antara.

Lebih lanjut, Yusron mengatakan, melalui Program P3+1 para TKI ilegal bisa kembali ke Indonesia melalui jalan yang sah, benar, dan aman. Menurutnya, pemerintah Malaysia telah memperpanjang Program P3+1 hingga 30 Juni 2018.
"Kementerian Dalam Negeri Malaysia secara resmi telah menyampaikan kepada KBRI dan Kedubes negara asing melalui surat. Namun demikian, bagi yang sudah mendaftar diberikan waktu untuk menyelesaikan proses pengurusan dokumen hingga 30 Juni 2018," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui, pemerintah Malaysia telah bekerjasama dengan delapan perusahaan untuk menjalankan Program P3+1. Delapan perusahaan tersebut adalah Bukit Mahligai Sdn Bhd, Bukit Megah Sdn Bhd, Harfaase Resource Sdn Bhd, International Marketing and Net Resource Sdn Bhd, kericom Sdn Bhd, Perunding Zon Jenih Sdn Bhd, PMF Consortium dan Profound Radiance Sdn Bhd.