KBRI London Beri Perlindungan Hukum Bagi Reynhard Sinaga

6 Januari 2020 22:39 WIB
comment
32
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Reynhard Sinaga.
 Foto: GREATER MANCHESTER POLICE
zoom-in-whitePerbesar
Reynhard Sinaga. Foto: GREATER MANCHESTER POLICE
ADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri Negeri telah menerima laporan seorang WNI bernama Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga yang terbukti bersalah atas kasus perkosaan dan pelecehan seksual terhadap 48 pria di Manchester, Inggris.
ADVERTISEMENT
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha, menuturkan KBRI London telah melakukan penanganan kasus Reynhard selama tiga tahun, yakni 2017-2020.
Menurutnya, KBRI London telah memberikan perlindungan kepada Reynhard selama menjalani proses persidangan.
"Perlindungan hukum yang dilakukan KBRI London dalam bentuk memastikan RS (Reynhard Sinaga) mendapat pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan," kata Judha kepada wartawan, Senin (6/1).
Reynhard Sinaga. Foto: GREATER MANCHESTER POLICE
"Perlindungan non-litigasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama RS dipenjara, serta fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan RS dan pengacara," lanjut dia.
Judha menjelaskan, perlindungan yang diberikan kepada Reynhard dilakukan untuk memastikan dia mendapatkan haknya secara adil.
Selain itu, Reynhard telah menjalani empat tahap persidangan. Dan hari ini, ia diputuskan bersalah dan divonis hukuman seumur hidup.
ADVERTISEMENT
"Pada persidangan terakhir tanggal 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun," ucap Judha.
Judha lalu merinci persidangan yang dijalani Reynhard. Selama persidangan, Reynhard dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan.
Reynhard Sinaga. Foto: Instagram/@reynhardsinaga83
"Dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali," tutupnya.
Sementara itu, dalam persidangan, Reynhard diduga telah memperkosa setidaknya 190 pria. Namun, hanya 48 orang yang baru terbukti.
Dikutip dari berbagai sumber, Reynhard tiba di Inggris pada 2007 lalu untuk belajar di Manchester University. Setelah lulus, ia mengambil S3 di Universitas Leeds.
Tersangka tinggal sendirian di apartemennya di Manchester. Keterangan penegak hukum Inggris, Reynhard mengincar korban pria muda, mabuk, dan sedang berjalan sendirian.
ADVERTISEMENT