Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KBRI Pantau Kasus WNI yang Hendak Selundupkan 58,9 Kg Sabu dari Malaysia ke RI
26 September 2023 12:41 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Saat ini, tersangka berusia 21 tahun tetapi tak disebutkan identitasnya itu telah berada dalam tahanan Polis Diraja Malaysia (PDRM) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi itu disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (26/9).
"KBRI Kuala Lumpur telah memonitor pemberitaan dan memperoleh informasi dari PDRM mengenai tertangkapnya seorang WNI yang diduga membawa 58.9 kg sabu dan 3500 butir pil yang diduga extacy, pada 22 September 2023," kata Judha.
Judha mengatakan, tersangka diduga akan menyelundupkan narkoba tersebut dari Malaysia ke Indonesia. Saat ini, sambung dia, KBRI Kuala Lumpur dan kuasa hukum setempat telah berkoordinasi untuk memantau kasus tersebut.
"KBRI dan retainer lawyer saat ini sedang berkomunikasi dengan otoritas terkait untuk memantau kasus ini," jelasnya, tanpa memberi rincian lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Narkoba Senilai Rp 6 Miliar
Kasus terbaru yang menyangkut WNI dan narkoba di Negeri Jiran ini diketahui dari laporan media lokal hari ini. Dikatakan bahwa tersangka telah ditangkap dalam penggerebekan di dermaga nelayan di Sungai Buloh, Jeram, Selangor, pada Jumat (22/9).
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 58,9 kilogram dan 3.500 butir ekstasi.
Kepala polisi Distrik Kuala Selangor, Supt Ramli Kasa, mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada pukul 02.30 pagi setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan.
"Kami mengirimkan tim penegak hukum ke lokasi dan menangkap tersangka yang diyakini sedang melakukan proses pengiriman narkoba ke negara tetangga," kata Ramli saat konferensi pers, seperti dikutip dari Bernama.
ADVERTISEMENT
"Polisi juga menyita 56 bungkus plastik berlabel teh cina namun diyakini berisi sabu seberat 58,9 kg senilai RM 1,85 juta (Rp 6.085.202.028) dan satu kantong plastik berisi 3.500 butir ekstasi seberat 1,4 kg senilai RM 59.000 (Rp 194.068.605) di semak-semak dekat dermaga," tambahnya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tersangka memasuki Malaysia pada 13 September menggunakan visa turis. Tersangka juga dinyatakan positif menggunakan sabu.
“Tersangka akan ditahan selama enam hari dan diperiksa berdasarkan Pasal 39B Undang-Undang Obat-obatan Berbahaya 1952,” tambahnya.
Malaysia terkenal dengan peraturan ketatnya mengenai peredaran dan kepemilikan narkoba. Sebagian besar tahanan WNI di Malaysia atau sebaliknya, berkaitan dengan kasus narkotika.
Menurut reformasi hukum terbaru di Malaysia yang disahkan pada Juli lalu dalam UU Penghapusan Hukuman Mati Wajib 2023 (UU No. 846), tersangka kemungkinan bakal dijatuhi hukuman mati — meski bersifat tidak wajib, atau hukuman hingga 40 tahun penjara.
ADVERTISEMENT