KBRI Rabat Sesalkan Maroko Hentikan Bebas Visa WNI Tanpa Pemberitahuan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Peraturan tersebut dibuat tanpa pemberitahuan resmi kepada KBRI Rabat maupun Kedubes Maroko di Jakarta. KBRI Rabat sangat menyesalkan tindakan Maroko tersebut,” demikian pernyataan pers KBRI Rabat yang dikutip Rabu (13/10/2021).
KBRI Rabat menjelaskan, peraturan bebas visa bagi WNI ke Maroko merupakan hasil kesepakatan kedua negara sejak tahun 1960 ketika Presiden Sukarno berkunjung ke Maroko.
KBRI Rabat juga menjelaskan, Pemerintah Indonesia sempat menghentikan sementara bebas visa kepada WN Maroko sejak 20 Maret 2020 karena COVID-19. Namun, Pemerintah RI memberlakukan aturan tersebut dengan menginformasikan terlebih dahulu kepada pihak Pemerintah Maroko dan Kedubes Maroko di Jakarta.
“Sedangkan apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kerajaan Maroko saat ini dapat dikatakan sebagai tindakan sepihak yang mengabaikan prinsip hubungan baik maupun etika berdiplomasi yang baik,” ujar KBRI Rabat.
ADVERTISEMENT
Atas kebijakan baru Maroko tersebut, KBRI Rabat mengimbau kepada seluruh WNI yang akan melakukan perjalanan ke Maroko untuk mengurus visa ke Kedubes Maroko sebelum keberangkatan.