KBRI Rabat Sesalkan Maroko Hentikan Bebas Visa WNI Tanpa Pemberitahuan

13 Oktober 2021 7:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Kota Rabat di Maroko. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Kota Rabat di Maroko. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Mulai tanggal 8 Oktober 2021, Pemerintah Kerajaan Maroko memberlakukan peraturan wajib memiliki visa kepada WNI yang akan berkunjung ke Maroko. KBRI Rabat menyesalkan keputusan tiba-tiba itu.
ADVERTISEMENT
“Peraturan tersebut dibuat tanpa pemberitahuan resmi kepada KBRI Rabat maupun Kedubes Maroko di Jakarta. KBRI Rabat sangat menyesalkan tindakan Maroko tersebut,” demikian pernyataan pers KBRI Rabat yang dikutip Rabu (13/10/2021).
KBRI Rabat menjelaskan, peraturan bebas visa bagi WNI ke Maroko merupakan hasil kesepakatan kedua negara sejak tahun 1960 ketika Presiden Sukarno berkunjung ke Maroko.
Pengumuman penghentian bebas visa bagi WNI. Foto: Instagram/KBRI Rabat
KBRI Rabat juga menjelaskan, Pemerintah Indonesia sempat menghentikan sementara bebas visa kepada WN Maroko sejak 20 Maret 2020 karena COVID-19. Namun, Pemerintah RI memberlakukan aturan tersebut dengan menginformasikan terlebih dahulu kepada pihak Pemerintah Maroko dan Kedubes Maroko di Jakarta.
“Sedangkan apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kerajaan Maroko saat ini dapat dikatakan sebagai tindakan sepihak yang mengabaikan prinsip hubungan baik maupun etika berdiplomasi yang baik,” ujar KBRI Rabat.
ADVERTISEMENT
Atas kebijakan baru Maroko tersebut, KBRI Rabat mengimbau kepada seluruh WNI yang akan melakukan perjalanan ke Maroko untuk mengurus visa ke Kedubes Maroko sebelum keberangkatan.