Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.98.0
![Ilustrasi warga Arab Saudi. Foto: AP Photo/Amr Nabil](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1575855054/jmaqncirpscnnsnmr0as.jpg)
ADVERTISEMENT
Kedutaan Besari RI di Riyadh mengatakan amandemen sistem kafalah di Arab Saudi belum termasuk untuk profesi non-formal.
ADVERTISEMENT
KBRI Riyadh sebelumnya menyampaikan telah menyambut baik adanya amandemen dalam sistem kafalah.
"Inisiatif ini bertujuan untuk memperbaiki hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja di sektor swasta, yang ditujukan menciptakan pasar kerja dan daya saing Saudi yang lebih menarik bagi para pekerja asing di Arab Saudi," ucap Meugah Suriyan, Pejabat Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Riyadh kepada kumparan, Selasa (16/3).
Ia juga mengatakan amandemen dilakukan untuk mengurangi kesenjangan perlindungan hukum bagi pekerja asing di Arab Saudi.
"Termasuk pula untuk mengurangi ketimpangan pelindungan hukum bagi pekerja asing di Saudi akibat ketergantungan pekerja asing kepada kafilnya karena penerapan sistem kafalah," sambungnya.
Namun, revisi dari sistem kafalah itu belum termasuk untuk pekerja di sektor non formal, seperti tukang kebun, pembantu rumah tangga, dan sopir.
ADVERTISEMENT
"Sayangnya, untuk saat ini kebijakan tersebut belum termasuk untuk profesi non-formal, antara lain: Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), sopir pribadi, penjaga rumah, penggembala, dan tukang kebun," pungkas Meugah.
Meugah mengatakan hal tersebut membuat perubahan pada sistem kafalah belum begitu berpengaruh kepada pekerja migran.
"Sehingga untuk saat ini kebijakan Saudi tersebut belum terlalu berpengaruh terhadap pekerja migran Indonesia pada sektor non-formal tersebut," jelasnya.