KBRI Siapkan Bantuan Hukum untuk 2 WNI Ditangkap karena Jual Narkoba di Saudi
ADVERTISEMENT
KBRI Riyadh siap memberikan bantuan hukum pada dua WNI yang ditangkap atas dugaan mengedarkan narkotika di Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha mengatakan, KBRI Riyadh masih mencoba menjalin kontak ke pihak berwenang setempat, untuk mendapat notifikasi resmi mengenai penangkapan dua WNI itu.
"Perwakilan RI Riyadh saat ini sedang melakukan komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui nota diplomatik dan Kepolisian Saudi di Riyadh terkait informasi dua WNI yang terlibat kasus peredaran narkoba di wilayah Arab Saudi," kata Judha.
Judha menjelaskan, komunikasi dijalin untuk memastikan WNI memperoleh hak-hak hukumnya sesuai dengan ketentuan di Arab Saudi.
"KBRI akan mendampingi proses hukum dengan menyediakan penerjemah, pendampingan saat pengambilan keterangan dan pengadilan, serta kemungkinan penunjukan pengacara untuk telah kasus dan pembelaan, utamanya jika kasus dikategorikan dalam pidana berat," ucap Judha.
Penangkapan dua orang WNI itu dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika Arab Saudi (GDNC). Mereka ditangkap bersama seorang warga Bangladesh karena menjual narkoba jenis amfetamin dan obat-obatan lainnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, GNDC tidak mengungkap kapan mereka ditangkap. Identitas dua WNI juga tak diungkap.
"GDNC telah menangkap seorang warga berkebangsaan Bangladesh dan dua warga berkewarganegaraan Indonesia di Riyadh karena mempromosikan narkotika methamphetamin (sabu) dan obat-obatan yang tunduk pada peraturan peredaran medis," tulis GDNC dalam akun Twitter resminya, dikutip Selasa (16/5).
"Dalam prosedurnya, mereka ditangkap dan akan ada tindakan hukum yang diambil terhadap mereka," lanjut pernyataan tersebut.