news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KBRI: WNI Lecehkan Pramugari di Pesawat Tujuan Singapura Disidang 12 Maret

12 Maret 2025 1:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dubes RI untuk Singapura Suryopratomo. Foto: Antara
zoom-in-whitePerbesar
Dubes RI untuk Singapura Suryopratomo. Foto: Antara
ADVERTISEMENT
Polisi Singapura mengusut kasus pria asal Indonesia berusia 23 tahun yang diduga melakukan pelecehan seksual di dalam pesawat dalam perjalanan ke Singapura. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura sudah berkoordinasi dengan polisi terkait kasus itu.
ADVERTISEMENT
Dubes RI untuk Singapura, Suryopratomo, mengatakan pihaknya telah menerima informasi soal penahanan WNI berinisial B itu pada awal Februari 2025.
"B ditahan dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual selama berada di penerbangan menuju Singapura," kata Suryopratomo saat dihubungi, Selasa (11/3).
"KBRI segera melakukan langkah antara lain berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura, menyediakan penerjemah dan berkomunikasi dengan keluarga," sambungnya.
B akan segera disidangkan di pengadilan Singapura pada hari ini, Rabu (12/3).
"Kasus ini akan disidangkan pada tanggal 12 Maret 2025. KBRI akan terus memberikan pendampingan yang diperlukan," ucapnya.

Kasus Dugaan Pelecehan

Ilustrasi Pelecehan Seksual di Transportasi umum. Foto: Shutterstock
Dikutip dari situs resmi Kepolisian Singapura, Selasa (11/3), polisi pada 23 Januari 2025 diberi tahu ada pria yang memperlihatkan alat kelaminnya kepada seorang awak kabin perempuan saat berada di dalam pesawat.
ADVERTISEMENT
Penyelidikan mengungkapkan saat dalam penerbangan, pria itu saat duduk di kursinya diduga membuka resleting celananya dan memperlihatkan alat kelaminnya, kemudian menutupi dirinya sendiri dengan selimut.
Dia kemudian menyiapkan ponselnya dan mengubahnya ke mode merekam video. Ketika seorang awak kabin perempuan menghampirinya untuk menghidangkan makanan, pria itu secara sengaja membuka selimut dan memperlihatkan alat kelaminnya.
"Awak kabin perempuan itu langsung meninggalkan kursi pria itu dan melaporkan hal itu kepada atasannya. Ketika pesawat mendarat di Bandara Changi, pria itu ditangkap oleh Divisi Polisi Bandara. Ponsel pria itu diamankan untuk investigasi," kata kepolisian Singapura dalam keterangannya.
Pria itu akan didakwa di pengadilan pada 12 Maret 2025 dengan tuduhan pelecehan seksual berdasarkan Pasal 377BF KUHP 1871, yang dibaca dengan Pasal 3 (1) Undang-undang Konvensi Tokyo Tahun 1971. Pelanggaran itu diancam hukuman penjara hingga 1 tahun penjara, denda, atau keduanya.
ADVERTISEMENT
"Polisi mengambil sikap tegas terhadap pelaku pelecehan seksual yang melakukan tindakan tidak senonoh yang menyebabkan kekhawatiran, tekanan, dan pelecehan terhadap orang lain, baik di dalam pesawat atau di ruang publik. Pelaku pelecehan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum," ujar pihak kepolisian.