KDM Akan Bantu Biayai Pekerja Terdampak Penutupan Tambang Parungpanjang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan sambutan saat menghadiri Rapat Paripurna HUT ke-498 Indramayu di Gedung DPRD Indramayu, Selasa (7/10/2025). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan sambutan saat menghadiri Rapat Paripurna HUT ke-498 Indramayu di Gedung DPRD Indramayu, Selasa (7/10/2025). Foto: kumparan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyiapkan dua opsi bagi pekerja yang terdampak penutupan tambang di Parungpanjang. Ia mengatakan tengah menyiapkan bantuan dana serta pekerjaan pengganti.

“Opsi pertama adalah memberikan bantuan selama masa penutupan, sebesar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per bulan untuk setiap karyawan atau kepala keluarga. Nanti akan kami hitung kembali jumlah pastinya,” kata Dedi melalui video yang dikirimkan ke kumparan, Sabtu (11/10).

Ia menambahkan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan skema pemberian bantuan tersebut agar kebutuhan pokok para pekerja terdampak tetap terpenuhi.

“Nanti skemanya sedang kami buat agar kebutuhan beras dan kebutuhan anak sekolah tetap terpenuhi,” ujarnya.

Opsi 2: Siapkan Lapangan Pekerjaan Baru

Aktivitas tambang di Parungpanjang. Foto: kumparan

Sementara itu, opsi kedua adalah menyiapkan lapangan pekerjaan baru bagi para pekerja yang kehilangan mata pencaharian akibat penutupan tambang.

“Yang kedua, kami akan menyiapkan pekerjaan bagi mereka yang sebelumnya bekerja di sektor tambang, seperti kuli belah batu, kuli pikul, atau operator beko. Mereka akan kami alihkan menjadi tenaga kebersihan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Jawa Barat karena kami membutuhkan tenaga kebersihan jalan,” kata Dedi.

“Misalnya, untuk jalan sepanjang Parungpanjang, tenaga kebersihannya akan kami rekrut dari karyawan yang terdampak penutupan tambang, dengan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK),” lanjutnya.

Dedi juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tengah menyiapkan rekrutmen tenaga sopir di sektor Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA). Ia menyebut Pemprov Jabar telah membeli banyak mobil truk sehingga membutuhkan tenaga sopir tambahan.

“Kami juga menyiapkan rekrutmen tenaga sopir untuk pekerjaan di sektor PU, PSDA, kegiatan lingkungan hidup, dan lainnya, karena kami baru saja membeli banyak mobil truk,” kata Dedi.

Selain itu, Pemprov Jabar menyiapkan lapangan kerja sebagai operator alat berat. Dedi menyampaikan bahwa pemerintah juga telah membeli sejumlah alat berat untuk sektor PU dan PSDA.

“Kemudian yang ketiga adalah operator alat berat. Kami juga membeli alat berat dalam jumlah banyak untuk sektor PU dan PSDA,” ujarnya.

Pemprov Jabar juga akan melatih para pekerja terdampak agar dapat menjadi tenaga pemadam kebakaran. Dedi menyebut, saat ini dibutuhkan banyak personel pemadam kebakaran di berbagai wilayah Jawa Barat.

“Berikutnya, mereka juga akan dilatih menjadi tenaga pemadam kebakaran karena kami membutuhkan banyak tenaga untuk disebar di berbagai wilayah di Jawa Barat,” kata Dedi.

Aktivitas tambang di Parungpanjang. Foto: kumparan

Sebelumnya, Dedi menghentikan sementara kegiatan pertambangan di Kecamatan Parungpanjang, Kecamatan Rumpin, dan Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK.

“Diminta kepada saudara untuk menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan sejak tanggal 26 September 2025,” tulis Dedi dalam SE yang diteken pada Kamis, 25 September 2025.

Dalam surat tersebut dijelaskan, masih terdapat permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan yang menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, serta kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, bahkan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Aktivitas tambang di Parungpanjang. Foto: kumparan

Dedi menegaskan bahwa tata kelola kegiatan tambang, termasuk rantai pasok, masih belum sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, penutupan sementara diberlakukan hingga seluruh ketentuan tersebut terpenuhi.

“Penutupan sementara ini berlaku sampai terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud, serta setelah disampaikan laporan tertulis disertai bukti pendukung kepada Gubernur Jawa Barat c.q. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat,” kata gubernur yang akrab disapa KDM atau Kang Dedi Mulyadi itu.