KDM Larang Guru Beri Hukuman Fisik ke Siswa

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Foto: Dok. Pemprov Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Foto: Dok. Pemprov Jabar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan guru menghukum siswa secara fisik.

Surat edaran itu menyebut guru untuk memberikan hukuman yang mendidik seperti membersihkan toilet, mengecat tembok, atau memungut sampah.

"Tidak boleh hukuman fisik karena seringkali berisiko, memang diatur undang-undangnya," kata Dedi Jumat (7/11).

Dedi menyampaikan, di Jawa Barat sudah ada 200 pengacara yang mendampingi guru SMA dan SMP. Orang tua juga sudah membuat surat pernyataan jika anaknya melakukan pelanggaran di sekolah dan tidak ingin menerima sanksi, maka anak tersebut dikembalikan kepada orang tua.

"Sudah ada surat pernyataan dari seluruh orang tua siswa manakala anaknya tidak mau mengikuti pendidikan kedisiplinan di sekolah, tidak mau menerima sanksi di sekolah, maka anaknya dikembalikan ke orang tua siswanya," ujar Dedi.

"Ini cara kami untuk mengubah cara berpikir," ujar gubernur yang akrab disapa KDM atau Kang Dedi Mulyadi itu.

Surat ini menyusul kasus seorang guru di SMPN 2 Jalancagak, Kabupaten Subang, menampar muridnya. Orang tua murid itu kemudian memprotes tindakan sang guru. Video protes orang tua ini viral di media sosial.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Foto: Dok. Pemrpov Jabar